Balikpapan, DPPPAKB -Semakin tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Kota Balikpapan membuat Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan berbagai upaya preventif. Menurut data yang didapat dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Balikpapan dalam kurun waktu hingga Mei 2017 ini terdapat 15 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sedangkan sepanjang tahun 2016 jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak berjumlah 29 kasus.
Menurut Sri Wahjuningsih selaku Kepala DP3AKB, potensi terjadinya kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. “Pelakunya juga tidak hanya orang asing namun menurut data, mayoritas pelaku merupakan orang-orang terdekat korban,” ujar Sri Wahjuningsih.
Berbagai upaya preventif yang dilakukan oleh DP3AKB untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan terhadap anak dilaksanakan melalui Bidang Perlindungan Anak DP3AKB. Sri Wahjuningsih mengungkapkan bahwa salah satu cara untuk mencegah dan memerangi kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan memberikan edukasi mengenai perlindungan anak melalui sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai dari RT, siswa sekolah, aparatur pendidik, petugas di sekolah dan anggota PKK di Kota Balikpapan.
“Selain sosialisasi, DP3AKB juga membentuk wadah konseling untuk anak, remaja dan keluarga yaitu PUSPAGA dan KONSERA yang ditangani oleh para profesional dan memberikan layanan setiap hari pada jam kerja,” jelas Sri Wahjuningsih. Wadah konseling tersebut berlokasi tepat di belakang Gedung Dinas Bersama DISDUKCAPIL dan DP3AKB di Jalan MT Haryono Balikpapan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa terutama peran dari keluarga atau masyarakat itu sendiri. “Meningkatkan kepedulian menjadi hal penting untuk membentengi anak-anak kita dari kejahatan, ajari anak-anak kita untuk bisa melindungi dirinya selain dengan menanamkan iman dan taqwa menurut agamanya,” ucap Sri Wahjuningsih.
Selain itu Sri Wahjuningsih juga menjelaskan agar dapat membekali anak-anak dengan ilmu beladiri dan mengajari tentang bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan yang tidak boleh disentuh selain oleh ibu kandungnya dan tenaga medis atas ijin orangtua. “Ajari anak untuk lari dan berteriak minta tolong bila ada keadaan yang mengancamnya,” ujar Sri Wajuningsih lebih lanjut.
Ia berharap agar masyarakat dapat menjadi pelopor dan pelapor dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. “Pelopor artinya kita menjadi suri tauladan yang baik bagi anak-anak kita untuk menjadi generasi yang terbaik. Pelapor artinya kita siap mengawasi anak-anak kita dan menindaklanjuti kepada pihak berwajib jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan kita,” ungkap Sri Wahjuningsih.
Selain itu apabila terjadi kekerasan seksual terhadap anak, Sri Wahjuningsih mengatakan agar jangan memandikan korban karena hal tersebut dapat menghilangkan barang bukti. Langkah yang tepat menurutnya adalah segera membawa korban ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Terdekat agar dapat langsung ditangani oleh tenaga profesional yang mengetahui tata laksana penanganan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Bagi warga Kota Balikpapan yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak diharapkan untuk segera melapor ke P2TP2A “Sahabat Keluarga” Kota Balikpapan yang berlokasi di Jalan Milono dengan nomor telepon 0542-7203875/ 082152858026 atau dapat menghubungi layanan gawat darurat Balikpapan Siaga pada nomor telepon 112. “Selain itu dapat juga datang langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Balikpapan yang berlokasi di Jalan Dondang,” jelas Sri Wahjuningsih. (DP3AKB/Tiwi)