Ada Kuota Pendaftaran Lintas Zonasi 25 Persen
Setelah sempat dikeluhkan, petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA akhirnya direvisi. Salah satunya mengakomodasi permintaan Wali Kota Rizal Effendi, yakni calon siswa tetap bisa mendaftar di zona lain dengan kuota 25 persen.
Kepala SMA 2 Balikpapan Edy Effendi mengatakan, telah mendapat kesepakatan bersama provinsi terkait penyempurnaan sistem PPDB SMA/SMK. Salah satunya peraturan wajib menyertakan surat bebas narkoba untuk pendaftaran. Saat ini peraturan diringankan dengan pembuatan surat pernyataan dari anak dan orangtua di atas materai. Kemudian bila diterima di sekolah yang dituju, baru mengurus surat bebas narkoba di BNN atau puskesmas yang ditunjuk.
"Surat bebas narkoba memang cukup sulit dan butuh waktu mendapatkannya. Jadi dengan solusi baru ini tidak menghambat siswa bila ingin mendaftar ke SMA/SMK tujuannya," kata pria yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Balikpapan.
Dia juga menjelaskan, untuk jalur zonasi persentase penerimaan diubah. Sebab yang tadinya jalur lintas zona diperbolehkan hanya sebanyak 5 persen, maka kini ditambah hingga 25 persen. "Jadi sekarang bagi yang mau masuk sekolah favorit jatah kuotanya 25 persen dari daya tampung sekolah," ucapnya.
Cara pengambilan siswa dari jatah 25 persen, lanjutnya, akan diambil berdasarkan nilai UN terbaik yang dirangkingkan. Kemudian jika tidak masuk kuota, diberi kesempatan mendaftar di zonanya masing-masing. "Waktu pelaksanaan tetap sesuai Juknis 12 Juni," katanya.
Adapun selain lintas zona, juga dibuka jalur Bina Lingkungan yang mencakup anak yang termasuk masuk dalam keluarga miskin (gakin), anak guru dan tenaga kependidikan, serta siswa dari 4 RT sekitar sekolah. "Saat ini sedang persiapan PPDB. Pihak SMA/SMK tengah membuat verifikasi data calon siswa berprestasi," tambahnya.
Senada, Pengurus Dewan Pendidikan Kota Balikpapan, Satria Iman Pribadi mengatakan, kesepakatan yang dibuat cukup baik. Dengan penambahan kuota jalur lintas zonasi memberi kesempatan siswa mencoba masuk sekolah unggulan. Terutama bagi yang nilai UN-nya tinggi dan sangat berkesempatan dan layak masuk sekolah unggulan.
"Kalau tidak berhasil berarti harus mencoba di zonanya masing-masing. Di masing-masing zona ‘kan ada sekolah unggulan masing-masing," paparnya. Kemudian untuk keringanan pendaftaran surat pernyataan bermaterai dari siswa dan orangtua sangat menguntungkan. Sebab siswa tidak terburu-buru mengurus dan mengantre panjang untuk persiapan PPDB.
"Yang pasti tetap harus bersaing dari nilai. Baik untuk masuk SMA unggulan zonasi seperti SMA 1,3,8. Atau yang memang dianggap unggul seperti SMA 1,2 dan 5," imbuhnya.
Namun, dia berharap dengan adanya sistem zonasi bisa memacu sekolah lain meningkatkan kualitas serta fasilitasnya. Sehingga berdampak positif menghasilkan prestasi bagi sekolah. Kemudian bisa jadi pertimbangan perguruan tinggi negeri ketika siswanya mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). (*/ane/rsh/k18)
Sumber: Kaltim Post