Bayar Zakat Sebelum Haul, Bolehkah?

Para ulama  membolehkan membayar zakat sebelum berlalu satu tahun (haul). Karena zakat adalah kewajiban bagi harta, sehingga boleh disegerakan sebagaimana bolehnya menyegerahkan pembayaran utang sebelum jatuh tempo.

Dan inilah pendapat yang kuat, dengan alasan,

Pertama, riwayat bahwa paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Abbas bin Abdul Muthallib radhiyallahu ‘anhu pernah menyegerahkan pembayaran zakatnya sebelum haul.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bercerita,

 

Abbas pernah bertanya kepada Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum menyegerahkan zakat sebelum haul. Lalu beliau memberikan keringanan akan hal itu. (HR. Turmudzi 680, ad-Darimi 1689 dan dihasankan al-Albani)

Dalam riwayat lain, juga dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesa kepada Umar radhiyallahu ‘anhu,

إ

Saya telah menarik zakatnya Abbas, tahun kemarin untuk tahun ini. (HR. Turmudzi 681 dan dihasankan al-Albani).