Balikpapan - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi mengingatkan para pengusaha di Balikpapan agar mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2017, karena batas pembayaran THR bagi pekerja dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Jika Idul Fitri pada Minggu 25 Juni 2017 maka batas pembayarannya minggu besok," kata Tirta , saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu pagi (17/6).
Tirta mengatakan imbauan ini diberikan dengan tujuan untuk menjamin terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara pekerja dengan pengusaha.
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan," ujar Tirta.
THR diberikan pengusaha kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih, atau pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
"Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THRnya sebesar 1 bulan upah, jelasnya.
Namun bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, nilai THRnya diberikan secara proporsional.
"Perhitungan untuk masa kerja kurang 12 bulan, jumlah bulan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12," lanjutnya.
Tirta melanjutkan bagi perusahaan yang mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang nilainya lebih besar dari yang ditentukan dalam SE tersebut maka pembayaran THRnya berdasarkan perjanjian yang dimaksud. (Diskominfo/mgm)