Pekerja Harian Lepas Terima THR 1 Bulan Upah

Balikpapan - Selain mengatur pemberian THR bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2017, juga mengatur tentang pemberian THR bagi Pekerja Harian Lepas.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, nilai THRnya sebesar upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

"Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja," papar Tirta, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu pagi (17/6).

Tirta melanjutkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan,

"Batas pembayaran THR bagi pekerja dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," pungkasnya. (Diskominfo/mgm)