Sah, Cuti Bersama PNS Pemkot Balikpapan Menjadi 5 Hari

Balikpapan - Cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan bertambah menjadi 5 hari. Hal ini berdasarkan Surat Nomor 003/1345/Org Perihal Penambahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Berdasarkan Surat tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1438 H yang semula tanggal 27, 28, 29, 30 Juni 2017 berubah menjadi tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Penambahan cuti ini memperhatikan Keputusan Presiden Nomor: 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil dan disampaikan pula tidak diperbolehkan melaksanakan cuti tahunan yang dirangkai dengan cuti bersama," bunyi salah satu paragraf pada surat tersebut.

Surat ini ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pada 16 Juni 2017, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kota Balikpapan, Sekretaris Korpri Kota Balikpapan, Dirut PDAM Tirta Manggar, Dirut RSKB Sayang Ibu, dan Dirut RSUD Balikpapan untuk dilaksanakan. (Diskominfo/mgm)