Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim tidak menemukan makanan berbahaya pada pada parsel yang diperdagangkan oleh 2 supermarket yang di inspeksi pada Selasa siang (20/06/2017).
Pada inspeksi ini, Tim mengunjungi salah satu Supermarket di Jl. Mayjend Sutoyo Gunung Malang dan Supermarket di Kecamatan Balikpapan Kota.
Dalam inspeksi tersebut tim tidak menemukan produk makanan yang telah habis masa berlakunya dan kemasannya rusak. Bahkan parsel yang diperdagangkan dilengkapi label daftar produk beserta masa berlakunya.
“Parsel mereka sudah mengikuti (aturan,Red), yaitu ada keterangan masa berlakunya, alhamdulillah tidak ditemukan yang lewat (kedaluarsa,Red),” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika ditemui saat inspeksi.
Selain melakukan inspeksi makanan berbahaya di dalam parsel, tim juga tidak menemukan produk mie instant Samyang yang telah ditarik peredarannya oleh Badan POM karena mengandung fragmen DNA Babi.
“Mereka masih punya (produk Samyang,Red) digudang dan sudah diturunkan dari etalase, lagi persiapan untuk ditarik,” lanjut Rizal.
Sementara itu Kepala Balai Besar POM Kaltim Fananni Mahmud yang ikut dalam inspeksi tersebut mengatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan akan melanjutkan kegiatan inspeksi di seluruh mall dan supermarket di Balikpapan guna mengecek secara keseluruhan kepatuhan pusat perbelanjaan untuk tidak menjual makanan berbahaya dan makanan yang telah ditarik peredarannya dari Badan POM.
“Setelah ini Balai POM dan Dinkes akan turun ke mall dan supermarket untuk mengecek keseluruhan,” katanya. (Diskominfo/mgm)