Peninjauan lokasi pembuatan arang bakar di Taman Sari RT. 27 Kelurahan Graha Indah, kegiatan pembuatan arang bakar ini telah dilaporkan oleh warga yang berdomisili disekitarnya karena telah mengakibatkan pencemaran udara. Mengetahui informasi tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan memerintahkan kepada tim pengawasan yang terdiri dari Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup untuk segera melakukan peninjauan langsung ke tempat kegiatan tersebut.

Peninjauan yang dilakukan pada hari senin 03/07/2017 jam 11:00 wita mendapati beberapa pekerja yang sedang melakukan pembakaran arang di dalam 20 drum, dan menurut pekerja yang dimintai keterangannya menyebutkan bahwa pembakaran arang dilakukan sebanyak 3 kali dalam seminggu, oleh tim pengawasan kegiatan tersebut dihentikan dan selanjutnya meminta kepada pemilik usaha pembuatan arang bakar ini agar datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk diberikan penjelasan mengenai peraturan tentang pencemaran udara beserta sanksi-sanksi yang akan diberikan jika kegiatan ini tidak memliliki izin yang berkaitan dengan usaha pembuatan arang bakar tersebut.