Penertiban dan pembinaan berupa teguran kepada warga yang membuang sampah tidak pada jam yang telah ditentukan dan tidak pada tempat penampungan sementara (TPS).
Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan dibawah koordinasi Bidang Kebersihan bekerjasama dengan pihak Kecamatan di wilayah Kota Balikpapan, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penumpukan sampah.