Balikpapan - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Eko Subowo membuka Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pertanahan, Selasa malam (25/07/2017).
Rakornas yang digelar 25-28 Juli 2017 di Hotel Blue Sky Balikpapan ini merupakan Rakornas Bidang Pertanahan yang ke-3 yang digelar oleh Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI. Adapun tujuannya adalah untuk membahas permasalahan yang pada umumnya ditemui oleh Pemerintah Daerah dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Eko Subowo mengatakan pembahasan terkait pertanahan perlu dilaksanakan mengingat prioritas pembangunan pemerintah sebagian besar berhubungan dengan tanah, seperti pembangunaan infrastruktur.
"Proses pembangunan infrastruktur ini sering terhambat karena masalah pengadaan tanah, jadi dengan adanya forum ini diharapkan adanya saling diskusi dan berbagi pengalaman diantara para peserta dan narasumber," papar Eko.
Eko memaparkan permasalahan yang kerap terjadi saat dilakukannya pengadaan tanah adalah adanya hambatan dari masyarakat. Kondisi ini mengingat tanah merupakan salah satu kebutuhan masyarakat, sehingga menimbulkan keengganan mereka untuk membebaskan tanahnya untuk kepentingan umum.
“Oleh karenanya dibutuhkan kiat-kiat khusus dalam pelaksanaan pengadaan tanah namun tetap sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” lanjut Eko.
Selain permasalahan yang bersumber dari masyarakat, permasalahan lain yang timbul adalah pemahaman dari aparatur pemerintah yang menangani langsung proses pengadaan tanah.
“Terkadang mereka (Aparatur Pemerintah, red) kurang kordinasi, kadang pemahaman sudah ada namun pejabatnya diganti, hal tersebut tentu menjadi penghambat,” kata Eko.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Rakornas Abu Helmi mengatakan rakornas yang mengangkat tema Kebijakan Pemerintah di Bidang Pertanahan ini diikuti oleh 138 peserta yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia dengan menghadirkan sejumlah topik diskusi yang berhubungan dengan pertanahan.
Diantaranya yaitu Izin Membuka dan Memanfaatkan Tanah Negara, Pengadaan Tanah Skala Kecil, Pengadaan Tanah diatas 5 Hektare, Penilaian untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2012.
“Narasumbernya berasal dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Pemkot Balikpapan, Pemkot Semarang, Pemkab Nunukan, dan MAPPI,”katanya. (Diskominfo/mgm)