Balikpapan Perkenalkan Sistem Informasi Manajemen IMTN (SI MANTAN) Pada Rakornas Pertanahan

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan akan segera meluncurkan Layanan IMTN Online. Melalui layanan ini masyarakat akan lebih mudah mengajukan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai acuan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Rosin Suparlan, saat memberikan paparan terkait IMTN pada Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pertanahan Tahun 2017, di Hotel Blue Sky Balikpapan, Rabu (26/07/2017).

“Saat ini masih menunggu Perwali sebagai dasar hukum pelaksanaanya, jika tidak ada hambatan kita akan launching layanan ini pada Agustus 2017 nanti,“ kata Rosin.

Melalui IMTN Online masyarakat tidak perlu lagi menggunakan perantara saat mengajukan izin ini. Hal ini karena proses perizinan dilakukan melalui aplikasi yang dapat diakses melalui telepon seluler.

Rosin menjelaskan saat melakukan pendaftaran, pemohon mengisi formulir online kemudian mengunggah persyaratannya yang telah discan seperti KTP, surat segel yang dimiliki pemohon, dan hasil pengukuran tanah yang berasal dari surveyor yang memiliki lisensi.

Setelah pendaftaran, Tim Penerbit IMTN yakni dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan atau dari Kecamatan akan melakukan validasi data pendaftaran pemohon. Setelah berkas yang diunggah tersebut lengkap maka akan dilakukan penjadwalan untuk peninjauan lokasi.

“Setelah ditinjau, kita akan hubungi pemohon untuk melengkapi berkas fisiknya. jika tidak ada masalah, proses selanjutnya adalah kita akan umumkan permohonan izin tersebut terlebih dahulu sebelum akhirnya kita terbitkan IMTN nya,” paparnya.

Rosin mengatakan jika prosedur yang dilakukan benar dan berkas yang dilengkapi telah lengkap, proses pengajuan hingga IMTN tersebut diterbitkan akan berlangsung kurang lebih 2 bulan.
“Jangka waktu dari daftar hingga terbit normalnya itu tergantung kecepatan masyarakat melengkapi berkas, jadi normalnya 2 bulan karena sebelumnya kita umumkan dahulu ya sebelum diterbitkan,” lanjutnya.

Namun, jika pada saat validasi terdapat permasalahan, seperti tanah yang dimohon ternyata telah dikuasai oleh orang lain atau saat pengumuman terdapat pihak yang memberikan penyanggahan, maka Tim Penerbit IMTN akan meminta kepada pemohon untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rosin melanjutkan Layanan IMTN Online ( SI MANTAN,red ) ini sudah kita padukan dengan Peta dari BPN, peta RTRW, Peta google, dan bahkan data aset yang di miliki pemerintah kota jadi bisa langsung kelihatan foto udaranya dan sudah terintegrasi semuanya,” katanya.

Melalui sistem ini, proses administrasi dan dokumentasi pengajuan IMTN menjadi lebih rapi. Karena seluruh tahapan pengajuan IMTN, seperti peninjauan, pengumuman, penerbitan, hingga hasil ukur terkoneksi satu dengan yang lainnya.

Sementara itu Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pertanahan Tahun 2017 yang berlangsung hingga Jumat mendatang (28/07/2017) ini menghadirkan sejumlah topik diskusi yang berhubungan dengan pertanahan. Rakornas yang mengangkat tema Kebijakan Pemerintah di Bidang Pertanahan diikuti oleh 138 peserta yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Eko Subowo mengatakan pembahasan terkait pertanahan perlu dilaksanakan mengingat prioritas pembangunan pemerintah sebagian besar berhubungan dengan tanah, seperti pembangunaan infrastruktur.

"Proses pembangunan infrastruktur ini sering terhambat karena masalah pengadaan tanah, jadi dengan adanya forum ini diharapkan adanya saling diskusi dan berbagi pengalaman diantara para peserta dan narasumber," kata Eko saat membuka kegiatan rakornas, Selasa malam (25/07/2017).

Eko memaparkan permasalahan yang kerap terjadi saat dilakukannya pengadaan tanah adalah adanya hambatan dari masyarakat. Kondisi ini mengingat tanah merupakan salah satu kebutuhan masyarakat, sehingga menimbulkan keengganan mereka untuk membebaskan tanahnya untuk kepentingan umum.

“Oleh karenanya dibutuhkan kiat-kiat khusus dalam pelaksanaan pengadaan tanah namun tetap sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” katanya. (Diskominfo/mgm)