Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan dan Asian Development Bank (ADB) menandatangani Project Charter dalam menyepakati kerjasama untuk mentransformasi kelembagaan dan sistem administrasi pajak Kota Balikpapan, di Ruang VIP Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat pagi (28/07/2017).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Muhammad Noor dan Direktur Utama PT Cartenz Gito Wahyudi selaku pihak yang ditunjuk ADB untuk mengimplementasikan proyek ini.
Acara tersebut disaksikan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Aditya Nuryuslam, dan ADB Indonesia Resident Mission, yang diwakili oleh Deeny Simanjuntak.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Letter of Intent antara Walikota Balikpapan dan ADB pada 9 Pebruari 2017, dan dilaksanakan di dalam kerangka proyek Tax Revenue Administration Modernization and Policy Improvement in Local Governments (TRAMPIL) yang diimplementasikan oleh ADB dan didukung oleh State Secretariat of Economic Affairs (SECO).
Proyek ini bertujuan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memperbaiki kerangka peraturan mobilisasi pendapatan daerah serta membangun kapasitas dalam menerapkan sistem dan kerangka kerja yang baru. DJPK sebagai instansi pelaksana membantu pemerintah daerah dalam melakukan transformasi kelembagaan dan sistem administrasi pajak daerah di pemerintah daerah terpilih, dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan kerjasama ini penting dilaksanakan untuk memaksimalkan potensi pajak daerah yang dimiliki oleh Kota Balikpapan. Hal ini karena sumber pendapatan lain-lain, terutama dana transfer, Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan, sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan daerah.
“Untuk meningkatkan potensi tersebut, maka harus dilakukan perbaikan disemua lini, mulai dari sistem, data perpajakan, SDM, hingga organisasinya,” kata Wali Kota.
Oleh karena itu melalui kerjasama ini Pemerintah Kota Balikpapan akan mendapatkan pelatihan sehingga potensi pajak daerah dapat tercapai secara maksimal.
“Selain perbaikan di organisasi perpajakan, hal yang perlu dilakukan adalah proses pembelajaran bagi masyarkat yang menjadi objek pajak, supaya mereka maksimal dalam menjalankan kewajibannya sehingga keuangan daerah dapat terselamatkan,” lanjutnya.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut project charter Pemerintah Kota Balikpapan telah berkomitmen antara lain mempersiapkan institusi dan sumberdaya yang ada di BPPDRD dan menjalankan kerjasama ini. Dari hasil yang didiagnosis melalui Standar Indikator Kinerja Administrasi Pajak Daerah (SIKAP), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan modernisasi administrasi pajak daerah yang perlu mendapat prioritas adalah pengkinian data potensi pajak, sehingga meningkatkan kemampuan BPPDRD Balikpapan dalam menjalankan fungsi perpajakan secara lebih sistematis dan akurat.
“Penandatangan project charter ini sangatlah penting dan merupakan bagian dari dukungan yang diberikan oleh ADB dalam mentransformasi BPPDRD Balikpapan menjadi institusi administrasi pajak daerah yang modern, efisien dan kredibel melalui peningkatan kualitas layanan agar dapat memaksimalkan kepatuhan di antara para pembayar pajak dengan sukarela,” ujar Deeny Simanjutak.
Bantuan teknis secara khusus dalam administrasi perpajakan, organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis dan solusi teknologi informasi kepada empat kantor administrasi pajak daerah yang terpilih, termasuk BPPDRD Balikpapan sudah dilaksanakan sejak Januari 2017.
“Kami berharap setelah kerjasama ini berakhir, Balikpapan dapat menjadi pusat unggulan untuk dapat direplikasi pengelolaan pajaknya oleh daerah lain,” ujar Deeny Simanjutak. (Diskominfo/mgm)