Koordinasi serta sinkronisasi program kegiatan di masing-masing SKPD dan lembaga yang menangani masalah lingkungan hidup,  menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mendukung pembangunan di Kota Balikpapan. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) antara Pemerintah Kota Balikpapan dan Universitas Gajah Mada Jogjakarta, Senin (14/08/2017). Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah wajib melaksanakan KLHS terhadap dokumen-dokumen perencanaan, termasuk RPJMD guna meminimalisir dampak negatif dari pelaksanaan pembangunan.

KLHS diperlukan sebagai sebuah instrument/tools dalam rangka self assessment untuk melihat sejauh mana KRP (Kebijakan Rencana Program) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.