Balikpapan - Sebanyak 808 Orang Warga Binaan di Balikpapan mendapat remisi bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 48 orang diantaranya mendapat remisi langsung bebas, yaitu 23 Orang dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan dan 25 Orang dari Rumah Tahanan Negara Klas IIB Balikpapan.
"Kepada para penerima remisi, atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya mengucapkan selamat atas remisi yang diperolah ," ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat memberikan sambutan pada Upacara Pemberian Remisi di Aula Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Balikpapan, Kamis pagi (17/08/2017).
Rizal mengatakan remisi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
"Pemberian remisi merupakan upaya mempercepat proses kembalinya warga binaan ke dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kualitas hubungan dan nilai-nilai masyarakat secara tepat," lanjutnya.
Pemberian remisi, lanjut Rizal, dapat pula dilihat sebagai wujud kepercayaan pemerintah atas potensi warga negaranya, yang walaupun telah melakukan pelanggaran hukum, pada hakikatnya tetap memiliki potensi untuk menjadi individu yang lebih baik.
"Saya harap para penerima remisi dapat menghargai kepercayaan dan kesempatan yang diberikan ini, dengan tidak mengulang kesalahan yang sama," harapnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan Imam Setya Gunawan mengatakan remisi yang didapat oleh warga binaan ada 2 kategori, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II (Langsung Bebas).
"Dari yang bebas, ada beberapa yang masih menjalankan tahanan subsider," kata Imam
Adapun jumlah pemotongan masa tahanan yang didapat oleh warga binaan bervariasi, yaitu antara 1 bulan hingga 6 bulan.
"Persyaratannya harus berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya," katanya. (Diskominfo/mgm).