Permudah Akses Layanan, BPPDRD Blusukan Pembayaran PBB-P2

Balikpapan - Untuk memberikan kenyamanan masyarakat yang akan membayar pajak, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menambah akses pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dengan blusukan pembayaran pajak.

"Rabu besok dan lusa (23-24 Agustus 2017,Red), kita akan blusukan ke Halaman Kantor Kelurahan Karang Rejo untuk melayani warga sekitar membayar PBB-P2," kata Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor, Selasa (22/08/2017).

Selain melayani pembayaran, pada blusukan ini akan diberikan pula pelayanan terkait PBB-P2, seperti layanan perbaikan, ganti nama, pendaftaran objek pajak, dan lain-lain.

"Jadi masyarakat sekitar bisa memanfaatkan layanan blusukan ini tanpa harus ke kantor pelayanan," imbau Noor.

Selain di Karang Rejo, kegiatan Blusukan PBB-P2 juga akan dilakukan di Halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Barat pada 28-30 Agustus 2017, Halaman Kantor Kelurahan Teritip pada 6 September 2017, Halaman Kantor Kelurahan Lamaru pada 7 September 2017, Halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Timur pada 8 September 2017, Halaman Puskesmas Karang Joang KM 12 pada 12-14 September 2017, dan Halaman Ace Hardware pada 24 September 2017.

"Waktu blusukannya antara jam 9 hingga jam 4 sore, tapi yang di Ace Hardware kita layani hingga jam 12 siang," paparnya.

Noor melanjutkan Blusukan dilakukan untuk mengurai antrian para wajib pajak yang membayar pajak di Kantor Pelayanan BPPDRD.

"Akhir-akhir ini jumlah antrian di kantor kami mencapai 600 orang perharinya, sehingga dengan adanya layanan ekstra ini diharapkan dapat mengurangi antrian," lanjutnya.

Sebelumnya, pada pekan kemarin BPPDRD Kota Balikpapan juga sempat membuka Pembayaran PBB-P2 on Mall di Balikpapan Super Blok. Layanan ini akan kembali dilaksanakan pada 25 sampai 26 Agustus 2017 di Transmart.

Noor mengingatkan kepada para wajib pajak batas pembayaran pajak PBB-P2 hingga 30 September 2017. Jika pembayaran dilakukan setelah tenggat waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak akan dikenakan denda 2% perbulan.

"Jadi perhitungan dendanya, misal bulan pertama denda 2% dari jumlah pajak. Bulan kedua denda 2% dari jumlah pajak ditambah denda bulan pertama, begitu seterusnya," imbuhnya.

Oleh karena itu dirinya berharap agar para wajib pajak segera menunaikan kewajibannya membayar PBB-P2.

"Jadi segera bayar sebelum jatuh tempo, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," tutupnya. (Diskominfo/mgm)