Mulai Oktober, Penyedia Jasa Telekomunikasi Dapat membayar Retribusi Menara

Balikpapan - Sejalan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka penyedia jasa telekomunikasi di Kota Balikpapan sudah dapat melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi mulai Oktober 2017. “Berdasarkan Perda tersebut, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditentukan berdasarkan tarif tunggal yaitu Rp. 1.992.800 per menara per tahun,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan Tatang Sudirja saat rapat bersama penyedia jasa telekomunikasi di Ruang Rapat 2 Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu pagi (20/09/2017). Tatang menjelaskan perhitungan nilai retribusi ini berdasarkan pada tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang dilakukan sebanyak 2 kali selama 1 tahun. Adapun komponen tingkat penggunaan jasa yang dihitung meliputi uang harian, biaya transportasi, beban pengadaan alat tulis kantor, dan frekuensi jumlah kunjungan. “Untuk uang harian, biaya transportasi, dan ATK didasarkan pada standar biaya yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota, sedangkan frekuensi kegiatan pengawasan dilaksanakan 3 menara dalam 1 hari” lanjut Tatang. Sementara tata cara pemungutannya, lanjutnya, berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang akan diterbitkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, dengan jatuh tempo pembayaran yaitu 30 hari kerja terhitung setelah tanggal SKRD. “Jika terdapat keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% perbulan dari pokok retribusi terutang,”lanjutnya. Sementara Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Infomatika Kota Balikpapan Irfan Taufik menargetkan penerbitan SKRD untuk retribusi ini akan dimulai pada Oktober 2017 mendatang. Kondisi ini mengingat ada beberapa menara telekomunikasi yang telah dilakukan pemantauan sebanyak 2 kali. “SKRD nantinya akan diterbitkan setelah monitoring dilaksanakan sebanyak 2 kali, setelah diterbitkan penyedia bisa langsung membayar retribusinya,” ungkap Irfan. Dalam upaya pengendalian menara telekomunikasi di Balikpapan, Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Pemerintah Kota Balikpapan telah menyelesaikan pengawasan dan pengendalian menara untuk tahap I sejak 9 Juni 2017 lalu, meliputi keseluruhan menara yang wajib retribusi yang jumlahnya 352 menara. Sesuai jadwal, pengendalian tahap II akan berlangsung hingga 7 Desember 2017 mendatang. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun 2017, PAD dari sektor ini sebesar Rp. 417 Juta. (Diskominfo/mgm)