Balikpapan - Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang salah satunya mengamanatkan adanya kewajiban penyelenggara pelayanan mengikutsertakan atau melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan akan menggelar uji publik terhadap Standar Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Aula Kantor Dishub, Jl. Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan, Rabu (27/09/2017).
Uji publik yang akan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan lusa adalah yang pertama diselenggarakan di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan. Dalam uji publik ini UPT PKB-Dinas Perhubungan selaku penyelenggara pelayanan akan menyampaikan Rancangan Standar Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB biasa disebut pelayanan kir) untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama pemangku kepentingan seperti Organda Balikpapan, Forkopab Balikpapan, Satlantas Polres Balikpapan, Jasa Raharja, dan unsur lain serta masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan masukan, saran dan kritik konstruktif untuk penyempurnaan Rancangan Standar Pelayanan sebelum ditetapkan menjadi Standar Pelayanan.
Sebagaimana diketahui standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat mudah, terjangkau, dan terukur. Sesuai UU, dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan masyarakat harus diikutsertakan.
Pelaksanaan uji publik ini merupakan kerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dengan Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan selaku unit kerja yang menangani pembinaan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan, yang saat ini tengah mengampanyekan program Paramejik (Partisipasi Masyarakat Melalui Uji Publik) dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan kepada seluruh unit pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan.
Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Dishub dan Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan untuk pelaksanaan uji publik ini. Salah satunya adalah merilis angket online dan angket fisik sebelum pelaksanaan uji publik. Hal ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas yang akan memberikan masukan, saran dan kritiknya. Dishub dan Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan merilis angket online melalui akun-akun media sosial resmi Pemerintah Kota Balikpapan yang dapat diakses oleh para followers, serta angket fisik yang dapat diisi langsung oleh pengguna layanan di loket-loket di UPT PKB yang ada di Batakan, sehingga masukan, saran, dan kritik tidak hanya berasal dari hadirin uji publik Rabu mendatang.
Selain akan menjadi role model untuk penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan di Kota Balikpapan, pelaksanaan uji publik oleh Dishub ini diharapkan juga menjadi motivasi bagi unit-unit pelayanan publik lainnya agar benar-benar melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan seperti apa yang diamanatkan undang-undang. Secara nasional tingkat keikutsertaan atau pelibatan masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan di Indonesia saat ini masih rendah. Menurut data Ombudsman pada tahun 2016 dalam penilaian kompetensi penyelenggara secara nasional menyatakan bahwa pelibatan masyarakat dalam penetapan standar pelayanan hasilnya rendah, berada pada angka 18.81%. (nov)