PENYULUHAN PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Disnaker_Bpp – Seperti diketahui, Hubungan Industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dan pengusaha yang berpotensi menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak. Salah satu upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan maka Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan ”Penyuluhan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, pada hari Rabu, 4 Oktober 2017 bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Balikpapan.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan (Asfiansyah) menyampaikan bahwa, Perselisihan di bidang hubungan industrial dapat terjadi terkait dengan persoalan hak yang telah ditetapkan atau juga mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, maupun dalam peraturan perundang-undangan.

Dan Perselisihan PHK menduduki peringkat pertama pada perkara perselisihan hubungan industrial yang ditangani oleh Disnaker Kota Balikpapan dibandingkan jenis perselisihan hubungan industrial lainnya. Dari Data Disnaker Kota Balikpapan, Perselisihan PHK sampai dengan bulan September 2017 terdapat sebanyak 53 kasus dan diperkirakan akan bertambah hingga akhir tahun 2017. Dan Data pada tahun 2016, Disnaker Kota Balikpapan menangani 117 kasus dan tahun 2015 sebanyak 121 kasus. Maka Gambaran dan pemahaman kepada perusahaan sangat diperlukan agar potensi konflik yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha dapat diatasi atau diminimalisir. Ujarnya lebih lanjut.

Kegiatan Penyuluhan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini diikuti oleh 40 orang peserta yang berasal dari Manajemen Perusahaan (HR) yang ada di Kota Balikpapan, dengan 3 (Tiga) Narasumber dari Disnaker Kota Balikpapan yaitu Drs. Parman, Hidayah Sukmaraga, S.H dan Husnul Hotimah, S.E selaku Mediator Hubungan Industrial.

Drs. Parman selaku Narasumber menyampaikan materi kepada para peserta tentang Strategi Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial sedangkan Husnul Hotimah, S.E menyampaikan materi tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit dan Hidayah Sukmaraga, S.H menyampaikan materi tentang PHK dan Perhitungan Pesangon.

Pelaksanaan Penyuluhan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini berjalan dengan baik dan lancar dan disamping itu peserta penyuluhan juga mengusulkan agar kegiatan serupa dapat berlangsung kembali secara berkala.  (HI&KESJA/vn-lts)