Mulai Hari Ini, BPPDRD Akan Mendata Potensi Pajak di 4 Kelurahan

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan melakukan pendataan potensi pajak daerah (Fiskal Kadaster) di 4 Kelurahan, yaitu Kelurahan Klandasan Ilir, Kelurahan Klandasan Ulu, Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kelurahan Damai Baru, mulai Selasa (10/10/2017).

Pendataan yang digelar selama 2 bulan ini dilaksanakan untuk mencocokan data pajak daerah yang dimiliki oleh BPPDRD dengan data yang berada dilapangan, sehingga nantinya BPPDRD akan memiliki basis data pajak daerah yang valid.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional (P2O) Silvia Rahmadina mengatakan objek pajak daerah yang akan didata meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir. Proses pendataan ini akan melibatkan 30 personel yang berasal dari BPPDRD dan Kelurahan setempat dibawah pengawasan dari Asian Development Bank (ADB).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama kita (Pemerintah Kota Balikpapan) dengan ADB yang telah ditandatangani oleh Wali Kota beberapa bulan lalu,” papar Silvi, Senin (9/10/2017).

Silvi menjelaskan pendataan potensi pajak dilaksanakan dengan mencocokkan data dasar yang dimiliki oleh BPPDRD dengan data sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang dimilikinya.

“Dari pencocokan data ini kita dapat melihat perubahan dari objek pajaknya, misal untuk PBB apakah terdapat perubahan dari objek pajak, seperti dari sebelumnya terdata berupa rumah tinggal biasa namun telah berubah menjadi rumah kost atau menjadi bangunan lainnya. Berdasarkan perubahan ini maka akan berubah pula nilai objek pajaknya,” lanjutnya.

Sementara itu Endro Yuniaryo dari PT. Cartenz Technology Indoensia selaku perusahaan pelaksana dari Asian Development Bank (ADB) mengatakan kegiatan pendataan ini merupakan salah satu bagian dalam kegiatan modernisasi pengelolaan pajak daerah.

 “Hal pertama yang akan kita lihat adalah basis datanya sebelum kita melakukan hal lain, oleh karena itu kita lakukan pendataan potensi pajak,” kata Endro

Endro menjelaskan proses pendataan dilaksanakan dengan menggunakan perangkat android. Pemanfaatan teknologi dalam kegiatan pendataan ini digunakan untuk meminmalisir kesalahan penginputan data dan informasi objek pajak.

“Jika dengan menggunakan cara lama, yakni dengan formulir, prosesnya lebih panjang, data wajib pajak diisi di formulir, lalu data di entry. Namun dengan android ini penginputan data dapat langsung dilakukan di lokasi serta dapat langsung diverifikasi,” lanjutnya.

Sementara itu dipilihnya 4 kelurahan tersebut sebagai pilot project pendataan adalah karena wilayah tersebut memiliki potensi pajak yang dapat dioptimalkan. (Diskominfo/mgm)