Harap Teliti, Petugas Pendata Potensi Pajak Dilengkapi Tanda Pengenal

Balikpapan – Masyarakat yang menjadi Wajib pajak daerah yang menjadi sasaran pendataan potensi pajak di 4 Kelurahan, diimbau agar memperhatikan tanda pengenal petugas yang akan melaksanakan pendataan potensi pajak (Fiskal Kadaster), mulai Selasa (10/10/2017).

“Petugas kami akan dilengkapi dengan name tag dan surat tugas, jika ada yang datang namun tidak dilengkapi dengan tanda tersebut diimbau agar tidak dilayani,” Kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Muhammad Noor melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional (P2O) Silvia Rahmadina, Senin (9/10/2017).

Silvi menjelaskan pihaknya memberikan imbauan tersebut agar masyarakat (wajib pajak) tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen pendataan potensi pajak yang dilakukan oleh BPPDRD.

Selain memperhatikan tanda pengenal, pihaknya juga mengimbau kepada wajib pajak agar hanya memberikan data dan informasi yang berhubungan dengan objek pajak yang dimilikinya, seperti luasan sertifikat, luasan bangunan, luasan bangunan berdasarkan sertifikat, kemudian IMB, dan sebagainya.

“Selain  itu jangan diberikan kepada petugas kami, apalagi berupa uang,” tegasnya.

Silvi menegaskan petugas pendata potensi pajak yang akan bertugas tersebut hanya berperan sebagai pengumpul data dan informasi, dan bukan sebagai petugas yang dapat menyelesaikan permasalahan perpajakan, seperti membantu menawarkan diri untuk menyelesaikan perpajakan.

“Jadi peran mereka murni mencari data dan informasi,” lanjutnya.

Silvi melanjutkan tahapan dalam proses pendataan ini dimulai dengan sosialisasi kepada wajib pajak dan pengumpulan data dan informasi. Dalam hal pengumpulan data, BPPDRD akan memberikan batas waktu kepada wajib pajak untuk mengumpulkannya.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan, wajib pajak belum memberikan data, maka data yang digunakan adalah data yang dimiliki oleh BPPDRD,” tutupnya.

Kegiatan pendataan merupakan salah satu bagian dalam kegiatan modernisasi pengelolaan pajak daerah di Kota Balikpapan. Dalam pelaksanaannya terdapat 4 wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project, yaitu Kelurahan Klandasan Ilir, Kelurahan Klandasan Ulu, Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kelurahan Damai Baru. (Diskominfo/mgm)