Balikpapan – Dinas Sosial Kota Balikpapan meluncurkan Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak (Senandung Sajak), di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (19/10/2017).
Sistem ini merupakan pola usaha terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak (PMKS Anak), serta meningkatkan kesejahteraan keluarga agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Tujuan sistem ini untuk menjalin kerja sama dan sinergitas antara perangkat daerah terkait dan masyarakat dalam hal penanganan PMKS Anak berdasarkan amanat UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Abdul Aziz AM, Kamis (19/10/2017).
Aziz menjelaskan pola penanganan masalah kesejahteraan sosial anak perlu ditetapkan dan dilaksanakan sebagai salah satu upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak.
"Apalagi tahun ini Balikpapan baru saja meraih predikat “Madya Menuju Kota Layak Anak“, dan adanya PMKS Anak tentu ini menjadi tantangan bagi kita untuk mewujudkan kota layak anak," lanjutnya.
Sebagai wujud penerapan sistem ini, lanjut Aziz, telah terjalin kesepakatan bersama antara Dinas Sosial Kota Balikpapan dengan Perangkat Daerah dan Stakeholder dalam penanganan PMKS Anak di Kota Balikpapan.
“Dengan kesepakatan ini diharapkan penanganan PMKS Anak dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan assesmen kebutuhannya,” harapnya.
Perangkat Daerah dan Stakeholder yang a terlibat dalam Senandung Sajak, meliputi: Dinas Sosial, Badan Perencana Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Satpol PP, Polres Balikpapan, Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan, Pengacara Anak, dan Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
"Contoh PMKS Anak itu seperti Anak Balita Terlantar (ABT), Anak Terlantar (AT), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Anak yang Diperlakukan Salah, Anak Korban Tindak Kekerasan, dan Anak Korban Napza," paparnya.
Selama ini Pemerintah Kota Balikpapan telah menjalankan beberapa program terkait PMKS Anak seperti RUMAH PMKS ANAK (Rumah Perlindungan PMKS Anak dan Rumah Rehabilitasi Sosial Anak), SABAH (Sayang Anak Berhadapan dengAn Hukum), AIC (Adopsi I’m Coming) dan PANJI BERBAKAT (Penanganan ANak Jalanan Integratif BERBAsis masyaraKAT).
"Dengan adanya sistem ini, kita berharap seluruh stakeholder dapat memperkuat sinerginya dalam penanganan PMKS Anak," harapnya. (Noo/mgm)