DLH Balikpapan Gelar Edukasi Penanganan Limbah B3 Bagi Masyarakat dan Usaha Kecil

Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menyelenggarakan Rembug Solusi Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi Masyarakat dan Usaha Kecil di Kota Balikpapan, di Hotel Blue Sky Balikpapan, Jumat pagi (20/10/2017).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat dan usaha kecil di Kota Balikpapan terkait Limbah B3 serta cara pengendaliannya sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Selain itu diharapkan dapat meningkakan peran aktif masyarakat dan usaha kecil dalam mengelola Limbah B3 rumah tangga dari produk yang digunakan sehari-hari,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto disela-sela acara.

Suryanto menjelaskan selama ini tidak banyak kota di Indonesia yang memikirkan persoalan Limbah B3 rumah tangga. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan untuk memikirkan pengendalian Limbah B3 rumah tangga yang tingkat persoalan bahayanya sama dengan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Jika dihitung kemungkinannya, Limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga jumlahnya dapat lebih besar dari perusahaan.

“Selama ini kita hanya memperhatikan Limbah B3 hanya dihasilkan oleh perusahaan termasuk administrasi perizinannya, padahal rumah tangga juga menghasilkan Limbah B3,” lanjutnya.

Dalam aktifitas rumah tangga perkotaan, masyarakat dan usaha kecil umumnya membuang Limbah B3 secara tercampur dengan sampah rumahannya. Limbah B3 rumah tangga yang terbuang tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelaku daur ulang, untuk diambil kembali komponen- komponennya yang masih bernilai ekonomis. Sehingga timbulan Limbah B3 rumah tangga jumlahnya menjadi relatif kecil dibandingkan dengan jumlah sampah pada umumnya.

“Namun sifat akumulatif sampah tersebut merupakan ancaman bagi lingkungan sekitar, karena sebagian masyarakat dan usaha kecil membuangnya di tempat umum, Sehingga menimbulkan potensi pencemaran Limbah B3 di media lingkungan,” lanjut Suryanto.

Suryanto melanjutkan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan.

Adapun Limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga, lanjut Suryanto, pada umumnya berasal dari barang-barang yang dipakai sehari-sehari ,seperti pembersih saluran air, soda kostik, semir, gas elpiji, minyak tanah. asum cuka,kaparit/desinfektan, spiritus/alkohol dan cairan pencuci piring, cairan setelah mencukur rambut, obat kumur, shampoo, sabun mandi, pembersih kamar mandi/toilet, desinfektan, dan sabun cuci baju (detergen).

“Oleh karena itu melalui kegiatan ini masyarakat dan pelaku usaha kecil di Kota Balikpapan dapat mengelola Limbah B3 secara mandiri,” lanjutnya.

Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yaitu Tuti Hendrawati Mintarsih dan Shinta Saptarina Soemarno, serta dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan Tri Bangun Laksana.

Sementara itu materi yang dibahas, yaitu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Secara Umum dan Skala Rumah Tangga, Pengendalian dan Penanganan Limbah B3 Rumah Tangga, dan Kebijakan Tingkat Regional untuk Pengelolaan Sampah B3 Skala Rumah Tangga. (Diskominfo/mgm)