Patuhi UU Pelayanan Publik, Kecamatan Balbar Libatkan Masyarakat Bahas IUMK

Balikpapan - Menindaklanjuti program Kampanye Paramejik (partisipasi masyarakat melalui uji publik) terhadap penyusunan dan penetapan rancangan standar pelayanan, yang tengah dilakukan oleh Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat akan segera menggelar uji publik terhadap Standar Pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang merupakan salah satu produk layanan kecamatan.

“Rencananya Jumat (27/10/2017) pekan ini kami akan gelar uji publik standar pelayanan IUMK di aula kantor Kecamatan Balikpapan Barat”, kata Edy Gunawan, Sekretaris Camat Balikpapan Barat, Rabu (25/10/2017).

Edy menjelaskan pelaksanaan uji publik merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggara layanan harus melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar layanan.

“Untuk itu sebagai salah satu unit pelayanan publik di lingkungan Pemkot Balikpapan kami akan lakukan uji publik terhadap standar pelayanan IUMK,” lanjutnya.

Edy melanjutkan selama ini penerbitan IUMK sudah berjalan di kecamatan, berdasarkan Perwali Nomor 30 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Balikpapan. Dalam penerbitan izin tersebut, Kecamatan Balikpapan telah menetapkan standar pelayanan.

"Tapi untuk penyempurnaan standar pelayanan yang sudah ada, kami justru ingin mendapatkan masukan dari masyarakat, sekaligus kami melakukan evaluasi atas pelaksanaan standar pelayanan IUMK yang kami selenggarakan selama ini.” lanjutnya.

Untuk membahas standar pelayanan IUMK di Kecamatan Balikpapan, lanjut Edy, pihaknya akan mengundang berbagai pihak mulai dari masyarakat, para pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Balikpapan Barat.

Meskipun standar pelayanan IUMK sudah diatur dalam Perwali, namun dalam kegiatan ini pihaknya membuka ruang diskusi bagi masyarakat ingin menyampaikan saran dan masukan terkait unsur-unsur dalam standar pelayanan IUMK seperti persyaratan, alur pelayanan, waktu pelayanan, pelaksanaan pelayanan dan pengaduan atas layanan.

"Kami siap mendengarkan saran dan kritik masyarakat untuk penyempurnaan standar pelayanan IUMK ini,” terang Edy.

Selain mengundang masyarakat, pihaknya juga sedang menjajaki kemungkinan mengundang juga pihak perbankan dan perusahaan yang mempunyai CSR untuk permodalan sebagai mitra pengusaha mikro dan kecil untuk hadir di acara ini.

"Karena kan IUMK dari kecamatan berkaitan dengan persyaratan pengajuan permohonan pinjaman atau bantuan permodalan, Kita juga dengarkan saran dan masukan dari mereka,” pungkas Edi. (Diskominfo/nov/mgm)