Mudahkan ASN, BKPSDM Siap Interkoneksi Data Dengan Stakeholder

Balikpapan - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan dan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan terkait interkoneksi data, Kamis pagi (26/10/2017).

Melalui kerjasama ini data Aparatur Sipil Negara (ASN) di ketiga instansi dapat saling terhubung, sehigga dapat memudahkan dalam pemutakhiran data.

"Kalau sudah terhubung, ASN di Lingkungan Pemkot Balikpapan hanya cukup memperbarui data personalnya pada satu instansi saja," papar Kepala BKPSDM Kota Balikpapan Robi Ruswanto, Kamis (26/10/2017).

Robi menjelaskan selama ini para ASN melakukan pembaruan data pribadi secara mandiri di beberapa instansi, yakni Disdukcapil untuk data kependudukan, BKPSDM untuk data kepegawaian, dan BPJS Kesehatan untuk pelayanan jaminan kesehatan. Padahal data personal yang diperbaharui merupakan data yang sama.

Oleh karena itu melalui program Interkoneksi Data Base Kepegawaian Antara Perangkat Daerah Dengan Stakeholder (SIDAK PEDAS), BKPSDM Kota Balikpapan akan mengubah mekanisme tersebut.

Perubahannya, ASN hanya cukup memperbarui data kependudukan di Disdukcapil, namun secara otomatis data personal pada database kepegawaiannya dapat diperbaharui juga.

"Jadi lebih efisien, selain itu kita pilih ASN memperbarui di capil karena mereka (ASN) lebih peduli untuk memperbaharui data kependudukan," papar nya lagi.

Tidak terhenti sampai terhubungnya data kepegawaian dengan data kependudukan, BPKSDM juga mulai menghubungkan database kepegawian dengan stakeholder lain, yakni BPJS Kesehatan.

"Kalau koneksi (data) dengan BPJS itu kita berusaha memaksimalkan database kepegawaian sehingga lebih bermanfaat bagi ASN," lanjut Robi.

Melalui koneksi data kepegawaian dengan BPJS Kesehatan, ASN tidak perlu memperbarui data di BPJS Kesehatan, seperti perubahan jika naik pangkat, atau penambahan kepesertaaan yang menjadi tanggungan jaminan kesehatan.

"Contohnya jika ASN naik pangkat dari golongan II ke III, perubahan golongan ini akan mengubah kelas pelayanan BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 1, kan sayang sekali jika data di BPJS tidak atau lupa diperbaharui, ASN tidak bisa memanfaatkan jaminan kesehatan sesuai dengan haknya," lanjutnya.

Setelah dilakukan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini, langkah selanjutnya adalah pembangunan sistem untuk menghubungkan data antar instansi.

"Untuk perubahan jangka menengahnya, saat ini sedang dirintis pembangunan sistem untuk koneksi antara Disdukcapil dengan BKPSDM," lanjutnya.

Setelah data kepegawaian tersambung dan dikombinasikan dengan data kependudukan, langkah selanjutnya adalah pemanfaatan data untuk memenuhi kebutuhan ASN di BPJS Kesehatan.

"Sambil menunggu sistem terhubung ke BPJS, BKPSDM akan melakukan pembaruan data ke BPJS melalui sistem yang ada, seperti mengirim dengan menggunakan surat elektronik (e-mail) secara periodik dan setiap ada perubahan data kepegawaian," lanjutnya.

Menurutnya, pembangunan sistem koneksi data dengan BPJS Kesehatan menunggu ketersediaan keuangan daerah karena hal ini bersifat jangka panjang.

"Intinya kita memaksimalkan pelayanan kepada ASN dahulu, dengan memberikan kemudahan, diharapkan ASN dapat lebih fokus meningkatkan kinerjanya tanpa perlu disibukkan dengan urusan administrasi kepegawaian," pungkas Robi. (Diskominfo/mgm)