Balikpapan - Makin maraknya penyalahgunaan fungsi trotoar yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan masyarakat serta merusak estetika kota membuat Pemerintah Kota Balikpapan mencanangkan bulan November-Desember 2017 sebagi Bulan Tertib Trotoar.
Pencanangan Bulan Tertib Trotoar ditandai dengan Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 650/376/Perkot, dengan tujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan kaum disabilitas.
Dengan dicanangkannnya Bulan Tertib Trotoar, Dinas Pehubungan bersama instansi terkait akan meningkatkan penertiban kendaraan parkir di trotoar termasuk diantaranya kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai jalur pintasan. Selain itu, penertiban dilakukan kepada siapa saja yang menggunakan trotoar sebagai tempat menaruh barang atau material serta tempat aktivitas jual beli.