Balikpapan- Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menyatakan bahwa Kota Balikpapan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli dan Kepala Dinkes Balikpapan dr. Balerina didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Balikpapan dr. Esther Vonny Kristianty di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (3/1/2018).
Penetapan KLB Difteri diumumkan setelah ditemukan 1 orang pasien positif Difteri dari Kecamatan Balikpapan Barat berdasarkan hasil pemeriksaan kultur yang dikirimkan ke laboratorium di Surabaya. Sesuai prosedur maka bila ditemukan 1 pasien positif Difteri maka dinyatakan sebagai KLB.
Menurut Kepala dr. Balerina sepanjang tahun 2017 ditemukan 12 kasus Difteri namun hanya 1 yang dinyatakan positif. Sedangkan pada awal 2018 terdapat 2 orang terduga sakit Difteri dari Kecamatan Balikpapan Utara dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap orang -orang yang kontak langsung dengan pasien Difteri bila ditemukan kasus Difteri," jelas dr. Esther Vonny. Menurutnya hal tersebut untuk mencari pembawa kuman Difteri dan untuk memutus mata rantai penularan Difteri. "Dengan penetapan status KLB ini, maka Dinkes Balikpapan didukung penuh oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim untuk menanggulangi hal tersebut mulai dari pengadaan vaksin dan lainnya," jelas dr. Esther Vonny.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan memgimbau masyarakat agar melakukan pencegahan yakni
1. Hindari keramaian untuk alasan yang kurang penting.
2. Gunakan masker bila perlu.
3. Pastikan mendapat layanan imunisasi lengkap
4. Tidak panik bila ada keluhan berupa demam,sakit menelan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
5. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
6. Bila batuk gunakan masker dalam kondisi batuk pilek.
(Diskominfo/Met)