Dishub Operasikan Terminal Parkir Elektronik di 7 Lokasi

Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengoperasikan Alat Parkir Meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE), mulai Kamis (1/2/2018). Melalui alat ini pengguna kendaraan akan lebih mudah membayar retribusi parkir dengan tarif yang jelas dan trasparan saat parkir di tepi jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan pengoperasian TPE merupakan wujud Dishub Balikpapan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan operasional parkir tepi jalan.

“Pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan akan lebih jelas terlihat dan transparan, selain itu potensi pendapatan juga berpotensi akan meningkat karena kita memberlakukan tarif parkir progresif,”papar Sudirman.

Sejak akhir tahun 2017 lalu, Dishub telah memasang TPE di 7 lokasi, yaitu (1) Depan RM Teluk Bayur Gunung Sari, (2) Depan Toko Kue Linda Gunung Sari, (3) Didepan Apotik Kimia Farma Gunung Sari, (4) Depan Soto Banjar Kuin, (5) Depan Apotik Sumber Sehat/Toko Sepatu Jhonson, (6) Depan Maxi Gunung Sari, dan (7) Depan Maxi Karang Jati.

Untuk tahap pertama pengoperasian TPE, lanjut Sudirman, pihaknya akan memberlakukan skema close-loop, yaitu akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.

“Penggunaannya masih dibantu Juru Parkir, jadi pembayarannya masih cash. Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” papar Sudirman.

Sementara untuk tarif parkir tepi jalan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu (1)  Roda 2 sebesar Rp.2000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.1000 untuk jam berikutnya, (2) Roda 4 sebesar Rp.4000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.2000 untuk jam berikutnya, dan (3) Mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp.5000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.3000 untuk jam berikutnya.

Sudirman melanjutkan untuk kedepannya, penggunaan TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop, namun nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran.

Selain pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE), pada hari yang sama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan mulai memberlakukan pengenaaan tarif bagi kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Klandasan. Tarif Parkir di gedung ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Skema tarifnya yaitu, (1) Roda 2: 1 jam s/d 2 jam Rp.2000, 2 jam s/d 5 jam Rp.3000, 5 jam s/d 12 jam Rp.5000, Lebih dari 12 jam 10.000, dan lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal; (2) Roda 4: 1 jam s/d 2 jam Rp.4000, 2 jam s/d 5 jam Rp.6000, 5 jam s/d 12 jam Rp. 8000, Lebih dari 12 jam Rp. 15.000, dan Lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal,” tutupnya. (Diskominfo/mgm)