Balikpapan – Anggota Komite III DPD RI melakukan Kunjungan Kerja Ke Balikpapan dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perlindungan Pasien, Senin (5/02/2017).
Acara penerimaan kunjungan dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Kantor Wali Kota Balikpapan dipimpin oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang didampingi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dan stakeholder yang berhubungan dengan penyusunan RUU ini.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz mengatakan penyusunan RUU Perlindungan Pasien perlu dilaksanakan karena selama ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan pasien. Berbagai peraturan perundangan di bidang kesehatan yang ada saat ini hanya memuat aturan-aturan yang bersifat umum saja.
“Padahal memberikan dan menjamin perlindungan pasien merupakan wujud dari menjamin hak hidup seseorang,” paparnya.
Melalui kunjungan ini Anggota Komite III DPD RI mendapat berbagai masukan dari perwakilan stakeholder kesehatan di Balikpapan dan Provinsi Kalimantan Timur terkait hak-hak pasien yang diberikan institusi pelayanan kesehatan serta beragam keluhan terkait layanan kesehatan yang telah dijalankan selama ini, seperti kurangnya tenaga kesehatan.
“Dimana-mana permasalahannya kekurangan SDM, hal ini merupakan problem yang terkait dengan anggaran, oleh karena itu kita berharap semua elemen masyarakat bersinergi untuk membangun hidup sehat,” lanjutnya.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyambut baik atas gagasan Komite III DPD RI yang membuat RUU Perlindungan Pasien. Menurutnya regulasi perlindungan pasien diberikan agar setiap pasien yang menggunakan layanan kesehatan dapat mengetahui hak-haknya.
Selain memperhatikan hak-hak pasien, lanjut Wali Kota, terdapat beberapa hal yang harus diketahui masyarakat terkait fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, seperti keterbatasan SDM Bidang Kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Ada juga hal-hal yang harus dihargai misalkan karena tenaga kesehatan terbatas terkadang dokter kewalahan,” lanjutnya.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar masyarakat dapat memahami persoalan tersebut dengan selalu menghargai profesi tenaga kesehatan, seperti tidak selalu membawa persoalan layanan kesehatan ke ranah hukum.
“Jika ada permasalahan bawalah dahulu ke komisi etik, jangan sampai dokternya ketakutan yang menyebabkan pelayanan kesehatan menurun,” tutupnya. (Diskominfo/mgm)