DPMPT Balikpapan Berlakukan Antrian Online

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan memberlakukan sistem antrian online untuk pelayanan perizinan. Dengan sistem ini masyarakat dapat mengakses pelayanan perizinan tanpa harus menunggu lama karena terlebih dahulu memesan antrian secara online.

“Dengan inovasi antrian online ini kita berikan kepastian waktu pelayanan kepada pemohon, jadi masyarakat dapat terlebih dahulu memesan nomor antrian di laman DPMPT,” papar Kepala DPMPT Balikpapan Elvin Junaidi melalui Kepala Bidang Pengaduan Layanan Informasi dan Kebijakan Budhi Setia, Senin (12/02/2018).

Budhi menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil nomor antrian secara online dapat langsung mengunjungi laman investasi.balikpapan.go.id dan ikuti petunjuk yang telah disediakan. Pada saat pendaftaran nomor antrian ini pemohon akan diberikan pilihan waktu pelayanan, sehingga nantinya dapat langsung mengakses layanan berdasarkan waktu yang dipilih.

“Proses pendaftaran akan menggunakan alamat email, jadi nantinya nomor antrian akan dikirimkan melalui email dan dapat langsung ditunjukkan saat mengakses pelayanan yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Selain memberlakukan antrian online, pada peringatan HUT Ke-121 Kota Balikpapan pada akhir pekan lalu, DPMPT Balikpapan juga meluncurkan Anjungan Pelayanan Mandiri (APM), yaitu fasilitas yang disediakan seperti anjungan tunai mandiri (ATM) yang memungkinkan pemohon perizinan mengajukan perizinan tanpa harus bertatap muka dengan petugas pelayanan.

“Jadi proses pengajuannya melalui mesin APM yang berada di sisi depan kantor sebelah kanan,” lanjut Budhi.

Budhi melanjutkan untuk mendapatkan layanan ini pemohon terlebih dahulu menyiapkan kelengkapan berkas yang telah dipindai (scan), kemudian mengikuti semua instruksi pendaftaran yang berada di mesin APM.

“Standar pelayanan yang diberlakukan saat melakukan pendaftaran perizinan melalui APM sama dengan pelayanan reguler,” lanjutnya.

Budi menjelaskan perizinan yang difasilitasi melalui APM, yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Udaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Periwisata (TDUP), Izin Usaha Industri (IUI), dan izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). (Diskominfo/mgm)