Pengasuh Panti Asuhan yang mempunyai peran sebagai pengganti orang tua kandung bagi para anak yatim asuhannya harus memahami tentang hak anak dan perlindungan anak yang harus dilakukan kepada anak asuhannya yang berada di bawah tanggung jawabnya. Dengan meningkatnya laporan adanya kasus kekerasan pada anak setiap tahunnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan menyasar semua elemen masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang Perlindungan Anak salah satunya adalah para pengelola Panti Asuhan yang ada di Kota Balikpapan. Sosialisasi kali sasarannya adalah Panti Asuhan Al Fuqon Balikpapan kepada 9 Pengasuhnya pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2018 bertempat di ruang tamu Panti dengan Nara sumber Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Kota Balikpapan.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Kota Balikpapan di LKSA (lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) atau Panti Asuhan di Panti Asuhan Al Furqon ini merupakan lanjutan kegiatan sosialisasi dari tahun-tahun sebelumnya yang pada Tahun 2018 salah satu sasarannya adalah LKSA atau disebut Panti Asuhan. Sasaran LKSA ini merupakan kegiatan integrasi bersama Dinas Sosial Balikpapan yang pada tahun 2018 ini sasarannya sebanyak 12 LKSA. Tujuan dilakusanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak di LKSA agar para pengelola LKSA memahami tentang tugas dan fungsinya terkait dalam pemenuhan hak anak dan melakukan perlidungan anak dari tindak kekerasan. Memperhatikan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak justru pelakunya dari orang-orang terdekat dari si korban seperti orang tua kandung atau orang tua asuh, saudara kandung, paman/keluarga dekat, teman, tetangga dan orang dekat lainnya. Oleh karena itu diharapkan para pengelola LKSA memahami tentang perlindungan terhadap anak sesuai dengan regulasi yang ada.
Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak terdapat 31 hak anak yang harus dipenuhi setiap anak. Jika di kristalisasi 31 Hak Anak itu menjadi 4 hak yaitu Hak untuk Hidup, Hak Tumbuh dan Berkembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi mengeluarkan pendapat. Jika hak itu dilanggar maka sesuai dengan Undang-undang perlindungan Anak, maka pelakunya akan dijerat dengan sanksi sangat berat yaitu dari hukuman 3,5 tahun penjara sampai hukuman mati bagi kasus narkoba yang melibatkan anak. Bahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengesahkan Perpu No.1 Tahun 2016 pada kasus-kasus tertentu terdapat pidana tambahan yaitu hukumam kebiri, diumumkan identitas pelaku dan dan diberi chif. Suatu pertimbangan hukum tujuannya demi rasa keadilan masyarakat dan efek jera pelaku dan calon pelaku agar kejahatan dan kekerasan pada ada dihentikan