Banjarmasin, balikpapan.go.id – Sekretaris Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli, selaku wakil dari Pemerintah Kota Balikpapan, Kamis (8/3) diminta berbagi pengalaman yang telah dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dalam upayanya meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan sehingga berhasil masuk zona hijau dalam penilaian Ombudsman Tahun 2017 lalu.
Di hadapan sejumlah pejabat daerah se-Kalimantan yang hadir dalam acara Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018 yang digelar Ombudsman RI di Hotel Mercure Banjarmasin Kamis (8/3/2018) kemarin, Fadli pun menyampaikan langkah-langkah teknis telah ditempuh Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan kepatuhannya terhadap standar pelayanan untuk peningkatan kualitas pelayaan publik di Balikpapan.
“Pada tahun 2015, hasil penilaian Ombudsman terhadap kepatuhan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap standar pelayanan masih dalam zona merah. Atas hasil tersebut, kami terus berupaya untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan di beberapa aspek sehingga pada tahun 2016 ada sedikit peningkatan, kami berada di zona kuning, sampai dengan akhirnya pada tahun 2017 Pemerintah Kota Balikpapan masuk dalam zona hijau dengan skor penilaian 83,19,” ujar Fadli mengawali paparannya.
“Sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan antara lain pembinaan terhadap pelaksana pelayanan, khususnya untuk penguatan kompetensi, integritas dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Langkah ini penting dilakukan karena aparatur atau pelaksana adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat akan berlangsung lebih baik apabila pelaksananya paham akan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan serta berintegritas tinggi,” lanjutnya.
“Kami juga membuka akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan. Salah satu hal yang diamanatkan dalam Undang-undang Pelayanan Publik adalah keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan, dan kami coba terjemahkan amanat itu dengan melakukan uji publik terhadap terhadap sejumlah standar pelayanan, sehingga standar pelayanan yang diberlakukan adalah hasil kesepatan antara kami selaku penyelenggara layanan dan masyarakat selaku pengguna layanan” imbuh Fadli.
Selama lebih kurang satu jam Fadli pun memaparkan langkah-langkah teknis yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan kepatuhannya terhadap standar pelayanan, pola koordinasi yang dilakukan baik koordinasi internal maupun eksternal, adanya pembuatan perjanjian kinerja khusus antara Wali Kota dengan para pimpinan perangkat daerah penyelenggara layanan, sebagai bentuk self assessment untuk tetap berada pada kepatuhan terhadap standar pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberian reward bagi organisasi penyelenggara pelayanan yang mempunyai nilai kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan.
Menanggapi adanya pertanyaan hadirin mengenai pelaksanaan uji publik yang membuka kemungkinan munculnya permintaan masyarakat yang bertentangan dengan kemampuan penyelenggara, Fadli kembali menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara layanan kita tetap harus mendengarkan keinginan masyarakat.
“Ya, selama apa yang mereka minta memang benar-benar bertujuan untuk perbaikan pelayanan seperti misalnya percepatan waktu untuk penyelesaian pelayana perizinan dari 7 hari menjadi 2 hari, ya kita ikuti saja, kita yang harus melakukan perbaikan SOP, saya kira itu baik. Intinya adalah harus kita tanamkan dalam diri bahwa memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban dan menjadi tugas kita sebagai penyelenggara pelayanan, ada atau tidak ada penilaian dari Ombudsman,” pungkas Fadli. (diskominfo/ts)