Dalam rangka melaksanakan amanat ndang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , Bappeda Litbang Kota Balikpapan melaksanakan Musrenbang Kota Balikpapan Tahun 2018 dalam rangka Penyusunan RKPD Kota Balikpapan Tahun 2019. Pada penyusunan RKPD Tahun 2019 tidak lepas dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 mengusung tema :“PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DALAM RANGKA PEMANTAPAN SEKTOR JASA, INDUSTRI, PERDAGANGAN PARIWISATA, PENDIDIKAN & BUDAYA”.
Sebelum di buka oleh Plt. Walikota Balikpapan Bpk. Rahmad Masud, dilaksanakan laporan Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan tentang hasil rangkaian penyusunan RKPD Kota Balikpapan Tahun 2019 dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Balikpapan. Dalam arahannya, Plt. Walikota Balikpapan menyampaikan bahwa pelaksanaan musrenbang tahun 2018 untuk perencanaan program dan kegiatan tahun 2019, proses penyampaian usulan, baik dari Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan dan Hasil Reses DPRD serta Kegiatan Perangkat Daerah diinput dan diverifikasi ke dalam aplikasi e-planning. Tidak ada mekanisme input lain diluar proses yang telah dilakukan melalui aplikasi e-planning tersebut. Usulan program dankegiatan yang telah diverifikasi melalui e-planning selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2019. Dengan penerapan e-planning, maka seluruh jadwal proses perencanaan dan penganggaran akan tersistem dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan APBD. Apabila terjadi keterlambatan dalam proses perencanaan dan penganggaran tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Tema pembangunan Tahun 2019 dijabarkan kedalam sasaran-sasaran prioritas pembangunan yakni :
a. Peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan;
b. Penanganan titik-titik banjir;
c. Perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur;
d. Pembangunan infrastruktur jalan/jembatan diutamakan untuk mewujudkan konektivitas antar wilayah, terutama memecah kemacetan lalulintas;
e. Pengembangan ekonomi kreatif;
f. Antisipasi penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres, baik dukungan penyelenggaraan maupun dukungan kamtibmas;
g. Kegiatan penertiban kota dan penertiban perijinan;
h. Kewajiban pembebasan lahan yang mendukung prioritas nasional dan kegiatan strategis Kota.