Balikpapan – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikat Elektronik dan Sistem Keamanan Informasi bagi seluruh Perangkat Daerah se- Kota Balikpapan, di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (20/03/2018).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah terkait penerapan sertifikat elektronik untuk menunjang pelayanan publik di Pemerintah Kota Balikpapan, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan melalui Sekretaris Panti Suhartono mengatakan sertifikat elektronik diperlukan untuk penerapan tanda tangan elektronik guna meningkatkan pelayanan publik pemerintah berbasis online.
Dengan tanda tangan elektronik memungkinkan pejabat dapat melakukan proses penandatanganan dimanapun dan kapan pun, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, efektif, efisien, transparan, dan cepat.
“Hal ini dapat menghindari penumpukan dokumen dimeja pejabat dimaksud,” lanjutnya.
Tidak hanya efektif dan efisien, penerapan tanda tangan elektronik juga aman dan proses penerbitan relatif menjadi lebih cepat. Karena tanda tangan elektronik ini memiliki identitas kepemilikan tanda tangan berupa sertifikat elektronik.
“Dari sertifikat ini, integritas dan keotentikan dokumen dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Sementara penggunaan aplikasi pelayanan publik berbasis web menjadi hal umum dimanfaatkan oleh penyelenggara pelayanan publik pada era digital saat ini. Kepraktisan dan keandalan menjadi alasan aplikasi berbasis web digunakan untuk menunjang pelayanan publik.
“Namun dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh beragam aplikasi tersebut, terdapat potensi risiko keamanan, seperti spam, malware, spyware, phishing”kata Panti.
Potensi kerawanan dari aplikasi tersebut, menurut Panti, dapat dikatakan sebagai vulnerability, yaitu atribut atau karakteristik sebuah komponen yang dapat dimanfaatkan oleh pihak eksternal atau internal untuk melanggar kebijakan keamanan sehingga menyebabkan kerusakan terhadap komponen itu sendiri, dan/atau sistem atau infrastruktur pada sistem.
“Untuk mengetahui adanya vulnerability tersebut, maka dalam pengembangan dan penggunaan aplikasi perlu dilakukan pengujian terhadap sistem keamanan yang telah diterapkan pada suatu sistem guna menghindari adanya celah keamanan dalam aplikasi tersebut,” paparnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber Sandi Negara, yaitu Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Anton Setiyawan, dan Buana Jaya selaku Kepala Subdirektorat Pengamanan Teknik Sandi. (Diskominfo/mgm)