Pemkot Balikpapan Tetapkan 10 Perangkat Daerah Sebagai Zona Integritas

Balikpapan – Inspektorat Kota Balikpapan menggelar Evaluasi Pembangunan Zona Integritas dan Pencanangan/Pengusulan Organisasi Perangkat Daerah Sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa pagi (17/04/2018), di Aula Rumah Jabatan Kantor Wali Kota Balikpapan.

“Evaluasi Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan sebagai wadah berbagi informasi terkait kendala dan hambatan selama proses pembangunan zona integritas pada objek dan evaluasi terhadap penilaian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Tarmiji, Sekretaris Inspektorat Kota Balikpapan, Selasa (17/04/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 52 Tahun 2014, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penetapan zona integritas, merupakan upaya dalam akselerasi pencapaian sasaran hasil reformasi birokrasi yang menjadi awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Sejak tahun 2014, Pemerintah Kota Balikpapan telah melaksanakan pembangunan zona integritas dengan menetapkan 10 perangkat daerah sebagai zona integritas yang dilaksanakan secara bertahap.

Adapun Perangkat Daerah yang ditetapkan sebagai zona integritas pada 2014, yaitu: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, RSKB Sayang Ibu, dan Kecamatan Balikpapan Selatan. Pada 2016 Perangkat Daerah yang ditetapkan, yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan, dan RSUD Beriman Balikpapan.

“Sedangkan pada tahun 2018 terdapat 2 Perangkat Daerah yang ditetapkan sebagai zona integritas, yaitu: Kecamatan Balikpapan Barat dan SMP Negeri 1 Balikpapan,” lanjutnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berharap kepada Perangkat Daerah yang telah ditetapkan sebagai zona integritas dapat segera menindaklanjutinya dengan membangun komponen – komponen di unit kerjanya, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

“Didalam pembangunan zona integritas terhadap unit kerja saudara tentunya akan dikawal dan didampingi oleh tim pendamping zona integritas,” lanjut Plt Wali Kota saat memberikan sambutan.

Sejalan dengan pembangunan zona integritas, Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan tema pembangunan tahun 2018 sebagai “ tahun integritas” melalui Keputusan Wali Kota Balikpapan dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi pembangunan budaya integritas .

“Hal ini tentunya diharapkan seluruh aparatur Pemerintah Kota Balikpapan berintegritas, baik dalam hal disiplin, keuangan maupun dalam pelayanan kepada publik,” harapnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, yaitu: Hatni selaku Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB. Para peserta yang berasal dari 10 Kepala Perangkat Daerah zona integritas beserta Tim Internal OPD, Tim Penilai dan Tim Pendamping Zona Integritas juga mendengarkan pengalaman dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan dan Direktur RSKB Sayang Ibu saat mengawal unit kerjanya sebagai zona integritas. (Diskominfo/mgm)