JAKARTA – Mulai 1 Juli 2018, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang merupakan revisi dari PP No. 46 Tahun 2013.
Penurunan tarif PPh final UMKM menjadi 0,5 persen ini dilakukan dengan tujuan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal; memberikan rasa keadilan; kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; memberikan kesempatan berkontribusi bagi negara; pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat meningkat.
Subjek pajak yang terkena PPh final 0,5% adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Usaha berbentuk PT, CV, Firma dan Koperasi yang memiliki penghasilan bruto (omzet) dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Omzet tersebut ditotal dari seluruh gerai/outlet baik pusat atau cabang. Usaha yang dimaksud antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon dan usaha lainnya.
Jangka waktu pengenaan PPh final 0,5 persen ini adalah selama tujuh tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan selama empat tahun bagi Wajib Pajak berbentuk Koperasi, CV, Firma. Sedangkan bagi Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT) berlaku jangka waktu tiga tahun.
Dalam melakukan pelunasan, Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran sendiri yang wajib dilakukan setiap bulan atau dapat dipotong/dipungut dengan cara mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak Pratama.
Objek pajak yang dikecualikan dari PPh final 0,5 persen adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaries, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara dan lainnya. Disamping itu, dikecualikan juga penghasilan di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh Final, misalnya sewa rumah, jasa kontruksi, PPh Usaha Migas dan lainnya yang diatur berdasarkan PP dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Wajib Pajak tidak mendapat fasilitas PPh Final 0,5 persen jika Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh Pasal 17 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008. Untuk itu, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP dan pada Tahun Pajak berikutnya terus menggunakan tarif PPh Pasal 17. Selain itu, Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010, berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Wajib Pajak Badan berbentuk CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa orang Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, juga tidak mendapat fasilitas PPh Final 0,5 persen.
sumber :
Humas Kementerian Koperasi dan UKM