Balikpapan - Sebanyak 25 jenis layanan perizinan dan non perizinan di Kota Balikpapan kini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan. Pelimpahan kewenangan tersebut telah dilaksanakan melalui penandatanganan berita acara yang dilaksanakan saat Apel Gabungan di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin pagi (2/06/18).
Pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPT merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tindak lanjut atas kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa pelaksanaan perizinan harus dilaksanakan satu pintu.
Melalui pelimpahan tersebut maka saat ini sebanyak 62 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan ditangani oleh DPMPT. Sejak tahun 2017, sebanyak 37 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan telah ditangani oleh unit kerja tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2017.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan tujuan dari pelayanan perizinan satu pintu adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan perizinan. Namun untuk layanan perizinan dan non perizinan tertentu yang pelaksanaannya telah dekat dengan masyarakat tetap dilaksanakan di instansi semula.
“Jadi seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK,Red) dan IMTN yang menjadi kewenangan kecamatan masih ditangani kecamatan, termasuk layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh Disdukcapil,” papar Wali Kota.
Melalui pelimpahan wewenang tersebut maka efektif mulai 3 Juli 2018 maka penandatanganan perizinan dilakukan oleh Kepala DPMPT. Namun selama masa transisi hingga 31 Juli 2018 masyarakat tetap dapat mengurus perizinan pada instansi induk, namun saat pengambilannya dilakukan di DPMPT.
Dengan dilimpahkannya wewenang perizinan melalui layanan satu pintu, Wali Kota berharap agar seluruh personel DPMPT agar meningkatkan integritasnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepada Pak Elfin (Kepala DPMPT,Red), saya berharap orang di perizinan adalah orang yang berintegritas, sehingga jangan sampai memindahkan persoalan suap kepada DPMPT,” katanya. (Diskominfo/mgm)
Daftar Perizinan yang dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu efektif 3 Juli 2018
- Izin Pengobatan Tradisional
- Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
- Izin Praktek Dokter
- Izin Praktek Tenaga Kesehatan
- Keterangan/Sertifikat Laik Sehat
- Izin Pengiriman Jenazah
- Izin Pembongkaran/Pemindahan Jenazah
- Jasa Derek Kendaraan
- Izin Pengelolaan Parkir
- Izin Usaha Perawatan/Perbaikan Kapal
- Izin Insidentil
- Izin Lingkungan Untuk Kegiatan Wajib Amdal
- Izin Lingkungan Untuk Kegiatan Wajib Ukl-Upl
- Surat Izin Pengusaha Pengeboran Air Tanah
- Izin Pembuangan Limbah B3
- Izin Menyimpan Sementara Limbah B3
- Izin Penebangan/Pemangkasan Pohon
- Surat Izin Juru Bor
- Penerbitan Dokumen Pertelaan Dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun Hunian Dan Nonhunian
- Rekomendasi Rencana Tapak (Site Plan)
- Izin Membuka Tanah Negara Di Atas 5.000m2
- Izin Pemanfaatan Bagian Badan Jalan
- Izin Penyelenggaraan/Pendirian Lembaga Pelatihan Dan Ketrampilan Swasta (Lpk Swasta)
- Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta)
- Izin Penelitian