Balikpapan – Sebagai kota jasa, Balikpapan menjadi tempat beroperasinya workshop (bengkel) yang menunjang kegiatan pertambangan dan perminyakan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dari kegiatan bengkel di kota ini adalah pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3).
Kewajiban pengelolaan limbah B3 diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto mengatakan hingga tahun 2018 ini sebanyak 170 usaha yang memiliki Izin Lingkungan dengan kewajiban pengelolaan limbah B3 di Balikpapan telah memiliki izin pengelolaan limbah B3.
“Dari jumlah tersebut pelaku usaha yang aktif melakukan pelaporan pengelolaan limbah B3 sebanyak 75 usaha/kegiatan, ” kata Suryanto, Kamis (2/8/2018).
Suryanto mengimbau kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin pengelolaan limbah B3 agar segera mengurus perizinannya sehingga dapat melakukan pengelolaan limbah B3. Dari limbah B3 yang dihasilkan oleh workshop berupa oli bekas, majun, filter oli, dan lain-lain pada umumnya memiliki nilai ekonomis tinggi.
“Seperti oli bekas dengan kriteria tertentu masih dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan Marine Fuel Oil dan High Speed Diesel,” lanjutnya.
Namun jika badan usaha sebagai penghasil limbah B3 tersebut belum memiliki izin pengelolaan limbah B3, diimbau agar bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki perizinan usaha jasa pengumpulan limbah B3, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan.
“Kalau disini (di Balikpapan) jumlah badan usaha yang telah memiliki izin jasa pengumpulan limbah B3, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 dari KLHK ada 6 perusahaan,” lanjutnya.
Melalui kerjasama tersebut, lanjut Suryanto, diharapkan limbah B3 yang dihasilkan tidak dibuang ke lingkungan begitu saja, baik pada tempat penampungan sementara sampah, perairan (sungai atau laut) sehingga berpotensi mencemari lingkungan hidup di Kota Balikpapan.
Adapun rincian nama perusahaan beserta narahubungnya yang memiliki usaha jasa pengumpulan limbah B3, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 di Balikpapan, yaitu: (1) PT. Balikpapan Enviromental Service (Faizal : 082155466649), (2) PT. Wira Swasta Gemilang (Benny : 081314676571), (3) PT. Sinar Wandiole (Aming : 081346480825), (4) PT. PPLi (Riko : 08119206544), (5) PT. Maju Jaya (Nor Milasari : 0811505248), dan (6) PT. Petrosea (Hendra : 085247316198). (Diskominfo/mgm)