Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menggelar rembug solusi Penanganan Sampah di Kota Balikpapan. Kegiatan yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan pada Selasa pagi (04/09/2018) ini dilaksanakan sebagai upaya evaluasi penanganan sampah di Kota Balikpapan yang hingga kini belum berjalan maksimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto mengatakan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam penanganan sampah mulai dari waktu membuang sampah yang tidak tepat waktu hingga cara masyarakat yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) yang kurang baik.
Akibat dari kebiasaan masyarakat yang membuang sampah tidak tepat waktu, mengakibatkan pekerjaan petugas pengangkut sampah yang harus selesai pada pukul 8 pagi menjadi mundur hingga siang hari.
“Sehingga ada istilah kendaraan taktis kendaraan satgas kendaraan gelandang, itu mengatasi ketidakdisiplinan masyarakat yang membuang tidak tepat waktu,” papar Suryanto.
Selain kebiasaan masyarakat yang belum disiplin membuang sampah, kendala lainnya adalah para pengembang dan perusahaan komersial yang tidak menjalankan kewajibannya membuang sampah sesuai dengan prosedur.
Berdasarkan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bahwa pengelola permukiman komersil, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus memiliki kewajiban untuk mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
“Tanggung jawab pengembang harus membuang ke TPA tapi pengembang banyak pengembang membuang di TPS,” lanjutnya.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat usulan perubahan waktu membuang sampah dari sebelumnya antara pukul 18.00 hingga pukul 06.00 menjadi pukul 18.00 menjadi pukul 23.00. Upaya ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan dari petugas pengangkut sampah untuk bekerja dari pukul 23.00 hingga 06.00, sehingga untuk menghindari tumpukan sampah di TPS saat pagi hari.
“Tapi (aturan,Red) ini dalaa bentuk perda yang harus kita usulkan ke pak wali untuk diubah,” jelasnya.
Selain usulan perubahan waktu membuang sampah, DLH juga berencana mengusulkan perubahan sanksi bagi para pihak yang melanggar perda tersebut. Hal yang diusulkan meliputi penambahan 2 jenis sanksi, yaitu sanksi bagi masyarakat umum dan bagi para pengelola permukiman komersil, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus yang melanggar.
“Nanti akan di konsultasikan ke ahli hukum boleh ga di dalam perda terdapat 2 sanksi. Karena keduanya memiliki tanggung jawabnya yang beda,” pungkasnya. (Diskominfo/mgm)