Urus Kepindahan Penduduk Kini Lebih Mudah

BALIKPAPAN - Berlakunya Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, membuat pengurusan kepindahan penduduk menjadi lebih mudah.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, warga yang ingin pindah domisili, tak perlu lagi mengurus surat pengantar Ketua Rukun Tetangga atau RT dan Lurah setempat.

"Warga dari luar daerah yang ingin menjadi penduduk di kota ini juga tak perlu membawa surat pengantar dan surat pindah yang mengeluarkan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing daerah," kata Hasbullah Helmi, Senin (5/11/2018).

Dalam regulasi yang berlaku sejak 1 November 2018 lalu itu, warga hanya disyaratkan membawa Kartu Keluarga asli ke Disdukcapil.

"Mengurus surat kepindahan langsung ke Catatan Sipil saja," tukasnya.

Tak hanya itu, warga yang pindah pun tak lagi berkewajiban membuat laporan kepindahan ke RT yang menjadi domisi terbaru. Pasalnya, Disdukcapil akan membuat laporan kependudukan ke Kecamatan dan Kelurahan setiap bulan.

"Berapa warganya yang pindah ke luar daerah, berapa jumlah warga yang baru, semua data itu nantinya diteruskan oleh pihak Kelurahan ke RT-RT setempat," jelas Helmi.

Namun berlakunya Perpres tersebut diyakini tidak akan menimbulkan lonjakan pertumbuhan penduduk di kota Balikpapan. Terlebih regulasi yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo itu baru berlaku hampir sepekan lalu.

"Peraturan ini kan berlakunya untul seluruh Indonesia. Kecuali yang memberlakukan cuma kota Balikpapan saja, maka jumlah penduduk bisa terus bertambah," yakinnya.

Untuk diketahui, jumlah penduduk kota Balikpapan tercatat mencapai 684 ribu jiwa dengan kedatangan penduduk baru berada dikisaran 21 ribu jiwa per tahun.

"Kalau regulasi yang baru itu Perpres 96/2018," pungkasnya. (Diskominfo/ editor:mgm)