Pembuatan KIA untuk Masuk Sekolah, Disdukcapil Klarifikasi Hoaks

Balikpapan - Beberapa hari ini warga Balikpapan mendapatkan pesan baik melalui grup maupun jaringan pribadi aplikasi whatsapp untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Nantinya KIA digunakan sebagai ketika hendak masuk sekolah pada tahun ajaran baru nanti.

 

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan, Hasbullah Helmi menegaskan kabar tersebut adalah berita bohong alias hoaks sehingga warga diminta tidak percaya begitu saja.

 

"Itu hoaks. Memang ada rencana membuat KIA kembali pada tahun depan, tapi kami masif fokus pada penerbitan KTP Elektronik untuk Pemilu 2019," kata Hasbullah Helmi, Kamis (8/11/2018).

 

Dalam pesan hoaks itu tertulis bahwa KIA diperuntukan bagi anak usia 1 tahun sampai 15 tahun dan syarat pembuatannya yakni dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran Anak, fotokopi E-KTP suami dan istri, fotokopi Akta Nikah dan foto anak dari HP.

 

"Untuk syarat pembuatan tidak seperti yang tertulis di atas," lanjut Helmi seraya menjelaskan bahwa KIA merupakan inovasi Pemkot Balikpapan pada 2015 lalu sebelum diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

 

"Sejak Permendagri diterbitkan, maka pembuatan KIA kami hentikan sementara sampai 2019 nanti baru dimulai lagi," pungkasnya. (diskominfo/ editor : mt)