BALIKPAPAN -- Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat hingga awal November 2018 capaian pajak daerah mencapai Rp451 miliar atau 82,2 persen. BPPDRD optimis masih dapat memenuhi target pajak daerah yang ditetapkan tahun 2018.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan masih ada sekitar Rp46 miliar target pajak daerah yang harus dicapai hingga akhir tahun ini. Dari capaian itu, selisih jumlah yang harus dikejar BP2DRD sekitar Rp46 miliar. Kami yakin tembus target hingga akhir tahun,” kata Muhammad Noor, (14/11). Pendapatan Asli Daerah Balikpapan pada 2018 ditargetkan sebesar Rp565 miliar dengan rincian pajak daerah dan retribusi daerah kurang lebih sebesar Rp492 miliar dan Rp70 miliar.
Di penghujung tahun 2018, pihaknya terus menggenjot capaian pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. "Perolehan pajak Kota Balikpapan baru mencapai 82,2 persen. Sedangkan retribusi daerah mencapai 63,4 persen hingga awal November 2018," sebutnya
“Tersisa dua bulan harus dikejar jadi kita harus mendorong PAD dan realisasi pajak saat ini sebesar Rp451 miliar,” sambungnya.
Optimisme pencarian target pajak dan retribusi daerah sejauh masih terukur. Kekurangan angka 20 diyakini bakal tercapai hingga akhir tahun nanti. M. Noor menyebutkan capaian yang dinilai maksimal diantaranya Pajak Hotel dan Restoran hingga Pajak Penerangan Jalan Umum yang selalu mencapai target setiap tahun.
Sedangkan untuk pajak reklame masih disesuaikan agar target yang ditetapkan terpenuhi. Apalagi ada a piutang pajak reklame sebesar Rp500 juta yang belum dilaporkan para wajib pajak. “Kami masih tagihkan terus. Tim penagihan juga pro aktif mengingatkan agar para wajib pajak melunasi tunggakannya,” tandasnya.
Diakui pajak bumi dan bangunan atau PBB menjadi sektor yang sulit dimaksimalkan dengan target Rp142 miliar pada tahun ini. “Kami bersama tim PBB tetap berusaha dan rencananya akan dilakukan pembaruan data wajib PBB didua kelurahan yakni Sungai Nangka dan Manggar Baru yang data PBB-nya Rp400 juta sesuai pembahasan dengan legislatif (DPRD),” tukasnya.
Awal November Realisasi Pajak Rp 451 Miliar
BALIKPAPAN -- Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat hingga awal November 2018 capaian pajak daerah mencapai Rp451 miliar atau 82,2 persen.
BPPDRD optimis masih dapat memenuhi target pajak daerah yang ditetapkan tahun 2018.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan masih ada sekitar Rp46 miliar target pajak daerah yang harus dicapai hingga akhir tahun ini.
Dari capaian itu, selisih jumlah yang harus dikejar BP2DRD sekitar Rp46 miliar. Kami yakin tembus target hingga akhir tahun,” kata Muhammad Noor, (14/11).
Pendapatan Asli Daerah Balikpapan pada 2018 ditargetkan sebesar Rp565 miliar dengan rincian pajak daerah dan retribusi daerah kurang lebih sebesar Rp492 miliar dan Rp70 miliar.
Di penghujung tahun 2018, pihaknya terus menggenjot capaian pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.
" Perolehan pajak Kota Balikpapan baru mencapai 82,2 persen. Sedangkan retribusi daerah mencapai 63,4 persen hingga awal November 2018," sebutnya
“Tersisa dua bulan harus dikejar jadi kita harus mendorong PAD dan realisasi pajak saat ini sebesar Rp451 miliar,” sambungnya.
Optimisme pencarian target pajak dan retribusi daerah sejauh masih terukur. Kekurangan angka 20 diyakini bakal tercapai hingga akhir tahun nanti.
Noor menyebutkan capaian yang dinilai maksimal diantaranya Pajak Hotel dan Restoran hingga Pajak Penerangan Jalan Umum yang selalu mencapai target setiap tahun.
Sedangkan untuk pajak reklame masih disesuaikan agar target yang ditetapkan terpenuhi. Apalagi ada a piutang pajak reklame sebesar Rp500 juta yang belum dilaporkan para wajib pajak.
“Kami masih tagihkan terus. Tim penagihan juga pro aktif mengingatkan agar para wajib pajak melunasi tunggakannya,” tandasnya.
Diakui pajak bumi dan bangunan atau PBB menjadi sektor yang sulit dimaksimalkan dengan target Rp142 miliar pada tahun ini.
“Kami bersama tim PBB tetap berusaha dan rencananya akan dilakukan pembaruan data wajib PBB didua kelurahan yakni Sungai Nangka dan Manggar Baru yang data PBB-nya Rp400 juta sesuai pembahasan dengan legislatif (DPRD),” tukasnya.
|