Wali Kota Resmikan Pasar Inpres Kebun Sayur Sebagai Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan

Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bersama Deputi Direktur  Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Heru Prayitno dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Kusumo , Dinas Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan meresmikan Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan Barat, pada Jumat (21/12). 

Peresmian dilakukan di Gazebo Pasar Inpres Kebun. Dalam peresmian ini juga dilakukan penandatanganan bersama BPJS Ketenagakerjaan oleh Heru Prayitno dengan Wali Kota Rizal Effendi.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan uang jaminan kematian kepada dua pedagang oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan Heru Prayitno yang disaksikan oleh Wali  Kota dan tamu undangan. 

Peresmian Pasar Sadar jaminan sosial Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari sosialisasi BPJS ketenagakerjaan bahwa pekerja di pasar yang masuk dalam pekerja bukan penerima upah berhak memperoleh jaminan ketenagakerjaan seperti jaminan kematian,  jaminan kecelakaan,  jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. 

"Kegiatan Pasar sadar jaminan sosial Ketenagakerjaan ini  merupakan bentuk sosialisasi karena kalau tdak diadakan acara ini masih banyak yang belum paham atas BPJS ketenagakerjaan," ujar Heru Prayitno. 

Diharapkan pedagang dan pekerja di pasar dapat mengetahui jaminan sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak nya untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan seperti kematian,  kecelakaan,  dan jaminan hari tua.  "Semoga pedagang di sini bisa bangkit dan mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan, " harap Heru Prayitno. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Balikpapan, Kusumo mengatakan ada tiga layanan manfaat yang bisa diperoleh peserta  mandiri yakni Jaminan kematian, jaminan keecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Jaminan ini dapat diambil jika berhenti bekerja atau bisa dilanjutkan kembali. 

"Untuk jaminan hari tua jaminan bisa diambil pada usia 56 tahun sedangkan bagi peserta mandiri ada batas usia 60 tahun," jelas Kusumo dalam tanya jawab dengan Ibu-ibu yang hadir pada peresmian Pasar Sadar Jaminan sosial Ketenagakerjaan. (Diskominfo/ Editor : mt)