Balikpapan - Dinas Perdagangan menggencarkan penagihan retribusi kepada para pedagang di pasar-pasar tradisional. Mengingat tunggakan itu bisa menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) jika tak terselesaikan hingga akhir 2018.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Saufan mengatakan, realisasi retribusi pasar mencapai Rp.4,9 miliar dari target sebesar Rp5 miliar pada tahun ini.
"Kami optimistis tercapai hingga akhir 2018 dan Insya Allah, tunggakan yang kurang bisa diupayakan pada tahun depan," kata Saufan ketika dikonfirmasi mengenai tunggakan tersebut pada Senin (24/12).
Dinas Perdagangan tetap memberikan waktu kepada pedagang untuk melakukan pelunasan retribusi. “Tentu masalah kalau tidak lunas karena pasti jadi temuan BPK RI," ucap Saufan.
Tak hanya itu, Dinas Perdagangan juga akan memberikan sanksi kepada pedagang yang tak melunasi tunggakan retribusi. Sanksi itu berupa pengambilan hak kuasa atas kios dan menyerahkan kepada pedagang yang lain.
"Makanya kami masih memberikan kesempatan kepada pedagang karena hingga saat ini belum ada rencana pemutihan," lanjutnya.
Sedangkan bagi pedagang yang telah meninggal, maka kiosnya bisa dimanfaatkan oleh ahli waris. "Dan tetap kami tagih retribusi yang tertunggak kecuali ahli waris tidak memanfaatkan kiosnya," ujar Saufan.
Ke depan, Dinas Perdagangan juga akan menerapkan pembayaran retribusi nontunai yang bekerja sama dengan Bank Kaltim dan metode pembayarannya melalui SMS dan Mobile Banking. (Diskominfo / editor : mt)