Sambungan Baru PDAM Bersyarat IMB Untuk Penertiban

Balikpapan - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menegaskan bahwa pemerintah berhak membongkar sebuah bangunan jika tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga jika hal itu terjadi maka masyarakat yang sudah memasang sambungan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) akan merasa kerugian.

"Kan dia (masyarakat) rugi kalau sudah pasang air, pasang listrik, terus bangunannya dibongkar karena tak ber-IMB. Itu ada Perda-nya. Nah, sekarang, lebih rugi mana kalau pembongkaran itu terjadi," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pada Senin (24/12).

Dirinya kembali beralasan diterbitkannya Perwali  Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum sebagai langkah penertiban. "Ya, agar sebelum membangun, masyarakat melengkapi IMB terlebih dahulu," tukasnya.

Selain itu, Perwali tersebut juga menjadi filter bagi Pemkot Balikpapan dalam mengeluarkan izin pembangunan di atas sebuah lahan. Terlebih mayoritas lahan di kota ini konturnya berbukit dan rawan longsor.

"Kalau nggak diatur, nanti masyarakat membangun di mana saja seperti di lereng perbukitan yang tanahnya rawan longsor. Tentu itu membahayakan," jelasnya.

Sedangkan bagi bangunan yang sudah berdiri lama namun tak ber-IMB sehingga tidak bisa terpasang sambungan PDAM, lanjut Rizal, akan dicarikan formulasi penyelesaiannya.

"Tapi kan yang utama adalah ditertibkan dulu. Sebab kalau semua difasilitasi, masyarakat jadi merasa yakin bisa membangun dimana saja dan melanggar peraturan," tandasnya. (Diskominfo / editor : mt)