Pasar Klandasan Belum Bisa Dibangun Terkendala Legalitas Lahan

Balikpapan - Rencana pembangunan Pasar Klandasan masih terkendala status tanah yang belum selesai. Pasar tradisional yang pernah terbakar pada 2012 silam itu membuat pedagang masih bertahan di tempat penampungan sementara.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Muhammad Saufan mengatakan, syarat status kepemilikan lahan yang belum terpenuhi itu membuat pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tak bisa dilakukan.

"Detail Engineering Design (DED) juga belum diupayakan karena terganjal status lahan. Tapi, kalau sudah selesai, pasti anggarannya diusulkan," kata Muhammad Saufan (24/12).

Tak ayal, kondisi ini membuat kawasan penampungan sementara untuk pedagang terlihat kurang rapi dan mempersempit badan jalan. Sehingga menimbulkan kemacetan ketika jam-jam sibuk seperti pada pagi hari.

"Pembangunan Pasar Klandasan sudah ditawarkan ke pihak ketiga, tapi belum ada yang tertarik karena tak tuntasnya persoalan status lahan," ungkapnya.

Sehingga bisa saja pasar yang terletak di pusat kota Balikpapan itu kembali dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis atau UPT. "Sebenarnya ini rencana strategis pada 2015 lalu dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp.500 miliar terdiri dari gedung parkir, wisata kuliner dan pasar rakyat dan pasar modern," ucapnya.

Hanya saja usulan itu tertunda karena ketiadaan anggaran. "Kalau diajukan untuk DAK, ya minimal harus ada sertifikat lahannya. Nah, Pasar Klandasan belum bersertifikat," tukas Saufan. (Diskominfo / editor : mt)