Balikpapan - Sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan SLBN dan SMA/SMK sederajat berada di Pemprov Kaltim. Sehingga tidak mudah untuk mengembalikan pengelolaan ke Pemkot Balikpapan.
"Kalau dikembalikan ke Pemkot, ya melanggar undang-undang. Jadi memang tidak mudah untuk melakukan itu," kata Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan (25/12).
Tak hanya berpotensi melanggar, mengubah UU, menurutnya juga tidak mudah. Bahkan beberapa kepala daerah telah menyuarakan secara langsung ke Presiden RI agar kewenangan pengelolaan SLBN, SMA/SMK sederajat dikembalikan ke pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. "Bapak Presiden menegaskan kalau ini amanat undang-undang. Jadi ya, sulit juga karena kalau dilakukan ya melanggar undang-undang," tukasnya.
Namun dirinya mendukung keinginan yang pernah disuarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena alasan dasarnya yakni pemerintah kota dan kabupaten lebih memahami persoalan di sekolah.
"Kan yang lebih dekat dan lebih tahu masalah di sekolah ada Pemkot Balikpapan. Pengelolaannya juga jadi lebih baik jika dikembalikan ke kami," pungkasnya. (Diskominfo / editor : mt)