Pelayanan SKA Puaskan Eksportir

Balikpapan - Dinas Perdagangan melakukan pendataan tingkat kepuasan pelayanan yang berhubungan dengan Surat Keterangan Asal (SKA). Pendataan itu berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Kabid Perdagangan Luar Negeri dari Dinas Perdagangan Balikpapan, Philipus Rimpa mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan sekaligus menyampaikan beberapa pertanyaan berkaitan dengan sistem yang dibangun instansi tersebut.

"Kementerian Perdagangan ingin mengetahui tingkat pelayanan terhadap dokumen SKA, khususnya mengenai sistem yang dibangun untuk memudahkan eksportir," kata Philipus Rimpa pada Jumat (28/10/2018). Dalam melaksanakan survey tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengunjungi Dinas Perdagangan sebagai penerbit SKA. "Kemudian dilanjutkan ke eksportir untuk bahan evaluasi kami," jelasnya.

Pasalnya, pelayanan SKA telah menggunakan sistem daring, sehingga ingin diketahui tingkat kepuasan eksportir dan apa saja kendala dalam sistem tersebut. Meski rata-rata yang menjadi kendala adalah jaringan internet. "Permasalahan jaringan itu terjadi di daerah lain. Bukan di Balikpapan, karena mereka (eksportir) merasa sangat puas dengan pelayanan. Terutama di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mereka bayar melalui e-billing," bebernya.

Selain memudahkan, sistem SKA daring juga membuat pelayanan lebih transparan dan mudah untuk dijelaskan kepada Ombudsman RI. Bahkan termasuk dalam sosialisi kepada eksportir. "Kapan pun pelayanan bisa dilakukan tanpa harus ke kantor Dinas Perdagangan. Pelayanan SKA itu sudah dimulai sejak 2013, sementara untuk e-billing mulai tahun ini," terangnya. (Diskominfo / editor : mt)