Balikpapan - Sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar berkurang sekitar 56 ton per bulan. Pengurangan itu sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan Kantong Plastik pada Ritel Modern. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Suryanto mengatakan bahwa awalnya diprediksi pengurangan sampah mencapai 49 ton setiap bulan ketika regulasi itu dijalankan.
"Kan Perwali Nomor 8 Tahun 2018 berlaku pada awal Juli lalu dan dalam lima bulan berjalan ternyata efektif karena pengawasan yang dilakukan juga sangat ketat," kata Suryanto pada Jumat (28/12/2018). Warga Balikpapan, lanjut Suryanto, mempunyai ketaatan cukup tinggi terhadap peraturan yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern. "Terbukti kan, pengurangan sampahnya signifikan," ucapnya. Menurutnya, penggunaan kantong plastik pada satu ritel modern bisa mencapai 2 ton dalam sehari, sebelum Perwali tersebut berlaku. Meski pernah ditemukan dua ritel modern yang masih membagikan kantong plastik dengan alasan SNI dan ramah lingkungan. "Tapi, karena petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum ada, maka kami melarang penggunaannya dan penegakan peraturan kami serahkan ke Satpol PP," ujarnya.
Penegakan Perwali itu paling ringan adalah menyita kantong plastik yang dibagikan ritel modern. Sedangkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha. "Kami juga mengapresiasi kepada ritel modern yang menaati peraturan, termasuk masyarakat yang turut menyukseskan kebijakan tersebut," tutupnya. (Diskominfo / editor : mt)