Balikpapan - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melatih 54 sekolah yang telah ditetapkan Wali Kota Balikpapan sebagai sekolah ramah anak. Pelatihan itu dilakukan pada September lalu. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengatakan, yang menggarap mekanisme pengaduan sampai komitmen kepala sekolah dan unsur lainnya adalah Kementerian P3A.
"Bagaimana juga nanti perlindungan anak diwujudkan dalam bentuk peraturan tertulis yang merupakan kebijakan dan diterbitkan oleh pihak sekolah," kata Sri Wahyuningsih pada Jumat (28/12/2018). Kebijakan itu karena dari 24 jam waktu yang ada, sebanyak 8 jam digunakan anak-anak untuk berada di sekolah. Sehingga, selama sepertiga waktu itu pihak sekolah termasuk tenaga pendidik menjadi orang tua pengganti.
"Pada saat di sekolah, tidak boleh ada tindakan kekerasan. Tidak boleh ada anak yang keracunan, karena sekolah ramah anak itu adalah sekolah yang benar-benar membuat anak didik merasa nyaman, aman dan menyenangkan," jelasnya.
Dirinya mencontohkan seperti SD Bhayangkari dan SMP Nasional KPS yang telah mendapatkan penghargaan nasional sebagai sekolah ramah anak. "Anak-anak merasa nyaman di sekolah. Malah ketika dijemput orangtua, anak-anak merasa berat (enggan), karena kepengin terus berada di sekolah," ujarnya.
Aspek itulah yang dimaksud sebagai sekolah nyaman. Sedangkan aspek keamanan, maka seluruh pengelola mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, penjaga perpustakaan sampai ke tenaga kebersihan dan pengelola kantin memberikan jaminan.
"Bahwa selama sepertiga waktu atau ketika anak-anak berada di sekolah, mereka tetap aman. Termasuk teman-teman sekolahnya, harus bisa menjamin agar tidak saling ejek, mem-bully (perundungan) dan berbagai tindak kekerasan lainnya," terang Yuyun. (Diskominfo / Editor : mt)