Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluncurkan program Aksi Bersolek atau Angkutan Sampah Mini Bersosialisasi Sambil Bekerja sebagai langkah mengatasi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
"Ada dua manfaat yang diperoleh dengan Aksi Bersolek, yaitu sosialisasi Peraturan Daerah Perda Pengelolaan Sampah dan yang kedua mengangkut sampah lebih efisien karena petugas dapat menjangkau lokasi yang lebih luas," kata Suryanto, Kepala DLH Balikpapan, Rabu (2/1/2019).
Aksi Bersolek itu juga menjangkau hingga ke gang sempit sampai di kawasan pantai yang tidak bisa dilalui truk sampah. "Kami baru punya 7 unit dan tahun depan diajukan penambahan agar jangkauannya lebih luas lagi," ungkapnya.
Dalam Perda Pengelolaan Sampah, masyarakat hanya boleh membuang sampah pada pukul 18.00 sampai 06.00 WITA. "Jika melanggar, maka ada sanksi berupa denda maksimal Rp5 juta," tegasnya. Namun ia mengakui Perda Pengelolaan Sampah belum memberi efek jera karena masih ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.
"Makanya di beberapa lokasi ditemukan sampah menumpuk dan berserakan hingga siang hari. Sehingga DLH menggencarkan Aksi Bersolek. "Petugas pun memberikan imbauan kepada masyarakat seperti Selasa dan Jumat sebagai hari bersih TPS hingga perbaikan sarana dan prasarana kebersihan," tandasnya. (Diskominfo / Editor : mt)